Notification

×

Iklan

Iklan




Pemko Medan Segera Sahuti Instruksi Mendagri Refocusing Anggaran Cegah Covid-19

, 08 April 2020

Medan,DP News
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Alrahman MM mengikuti vidio conference (vidcon) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian di Command Centre, Balai Kota Medan, Rabu (8/4).
Dalam Vidcon yang juga diikuti 519 kepala daerah di seluruh Indonesia, Mendagri minta kepada seluruh daerah untuk segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.
Di damping Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan, Kepala Bappeda Irwan Ritonga, Kepala Inspektorat Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Suherman serta Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan SI Dongaran, Sekda menjelaskan, ada 3 fokus yang harus dilakukan dalam melakukan refocusing dan evaluasi anggaran.
Selain penanganan Covid-19, baik itu pencegahan maupun yang sudah terkena, jelas sekda, juga penyediaan anggaran untul social safety net (jaringan pengaman sosial), serta penyediaan anggaran untuk menjaga kelangsungan perekonomian di masing-masing daerah.
Selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, jelas Sekda, sudah banyak surat edaran yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta stament langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri. Sistem pengadaan barang dan jasa harus berpedoman ketentuan yang baru dan sangat disederhanakan.
“Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bukan penunjukan langsung. Artinya, si rekanan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan. Sistemnya nantinya yakni pertanggungjawaban apakah sesuai atau tidak dalam harga satuan dan sebagainya, itu adalah lost audit. Oleh karenanya dalam proses pengadaannya, wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat dan BPKP di wilayah masing-masing, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekda.
Vidcon diawali dengan pemaparan Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan, dunia saat ini sedang menghadapi wabah virus yang sangat luar biasa dan yang terluas selama sejarah umat manusia. Oleh karenanya diperlukan penanganan yang khusus untuk melawan Covid-19. Sebab, pengaruh virus tersebut berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi setiap negara.
“Untuk nenghadapi Covid-19, kita harus mengambil strategi bagaimana mengutamakan kesehatan publik namun tetap berupaya menjaga ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam, “kata Mendagri.
Guna menghadapi ancaman Covid-19 tersebut, Mendagri mengatakan, telah mengeluarkan Instruksi No 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Salah satu isi poin dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah harus melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas.
“Jadi kita harus bersinergi untuk melawan Covid-19 ini, sebab wabah ini tidak hanya berdampak terhadap kesehatan saja melainkan juga berdampak terhadap ekonomi yang nantinya juga akan berpengaruh pula terhadap sosial,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri yang turut hadir dalam vidcon menjelaskan, KPK menekankan bahwa subjek hukum yang mengambil kebijakan tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana kecuali tanggung jawab administrasi. Namun demikian imbuhnya, jika ada fakta yang membuktikan subjek hukum dalam mengambil kebijakan memproleh kickback atau mengetahui dengan sadar akan ada akibat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan atau dengan sengaja, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor. (hot/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |