Notification

×

Iklan

Iklan




Tiga Tahun Kasus De’Glass Residence Mengambang: Antonius Tumanggor ‘Ultimatum’ DPKP2R dan DPMPSTP Tinjau Ulang IMB

, 28 April 2020
 Medan,DP News
Keberatan warga terhadap keberadaan bangunan De’Glass Residance yang terletak di Jalan Gelas Lingkungan 5 Kelurahan Sei Putih Tengah Medan Petisah, menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Medan.Antonius Tumanggor, anggota Komisi 4 DPRD kota Medan dari Partai Nasdem malah mempertanyakan, kenapa sejak Tahun 2017, sampai saat ini (2020) perselisihan developer bangunan berlantai 26 dengan jiran tetangganya belum juga dapat diselesaikan.
”Warga Jalan Gelas datang mengadu ke Sopo Restorasi, lalu menceritakan kronologis pembangunan De’Glass Residance, yang sejak awal dibangun telah menimbulkan kerusakan terhadap rumah-rumah warga yang ada berdampingan dengan bangunan itu. Menurut pengakuan salah seorang warga bernama pak Silaen, pihak Developer seolah tidak peduli atas kerusakan yang terjadi pada rumah warga yang disebabkan akibat dampak dari pembangunan gedung De’Glass Residance dan malah memakai tenaga oknum aparat untuk menakut-nakuti warga,” terang Antonius.
Bersama Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dari Partai PDI Perjuangan, Antonius selanjutnya turun kelokasi bersama warga meninjau langsung bagunan yang memiliki plank atas nama Abdul Muis, warga Jalan Dusun III Jl Kompos dengan jenis Rumah Susun/Pagar berjumlah 1 unit, dengan jumlah lantai 26.
Antonius Tumanggor dan Ketua Komisi 4 DPRD Medan (Paul Mei Anton Simanjuntak) juga meninjau rumah warga yang mengalami kerusakan sejak berdirinya bangunan De’Glass Residance tersebut dan menemukan ada rumah warga yang diakui warga rusak akibat dampak dari pembagunan De’Glass Residance.
Seorang warga yang rumahnya tepat berada di sebelah bangunan De’Glass bernama Wilson Silaen mengatakan, sejak tahun 2017 awal bangunan berdiri, mereka tidak pernah diberitahukan akan adanya didirikan gedung tinggi di sebelah rumahnya. Pak Silaen dan beberapa warga setempat juga mengaku tidak pernah ada menandantangani izin tetangga untuk pendirian bangunan berlantai 26 tersebut.
” Sebelum di bangunan, kami warga tidak pernah mendapat sosialisasi yang  bagus ini akan dibangun 26 lantai dan kami juga tidak pernah ada diberi tandatangan izin tetangga sebelum IMB dikeluarkan. Sebelum IMB keluar, Tahun 2017 kami sudah memberikan surat keberatan kepada Dinas PKPPR (Perkim) yang isinya agar bangunan dibangun sesuai ketentuan, karena kami bukan bermaksud menghalangi ataupun menghambat pembangunan di Jalan Gelas ini namun haruslah setiap pembangunan itu harus melalui ketentuan yang benar sesuai Perda No.5 Tahun 2015,” ujarnya.
Lanjut Silaen, Garis Sepadan Bangunan (GSB) milik banguna dari tetangga juga tidak sesuai aturan yaitu 3 meter. Luas tanah De’Glass Residance hanya 1270 meter dan akan dibangun 26 lantai.
” Apakah pantas dengan luas tanah hanya 1270 meter dibangun 26 lantai?,”tanya Silaen.
Sambung lagi, disinyalir keluarnya izin membangun karena adanya tandatangan dari pihak lain yang bukan asli warga setempat.
Warga juga sampai saat ini tidak pernah ditemui oleh pemilik bangunan benama Abdul Muis.
”Pada dasarnya, warga tidak mau menghambat adanya pembangunan, namun justru pihak pengembang yang tidak pernah mau bertemu dan mengajak duduk bersama. Seharusnya, pembagunan dapat dilaksanakan dan diamankan dulu warga setempat agar tidak terjadi perselisihan. Bukan malah membenturkan kami dengan oknum-oknum aparat dan ormas yang seharusnya tidak memperlakukan kami seperti pelaku kriminal,” terang Wilson.
Mendengar aspirasi dari perwakilan warga Jalan Gelas, Antonius Tumanggor didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan akan segera memanggil kembali Direktur pemilik De’Glass Residance termasuk juga pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang(PKP2R), Dinas Penanaman Modan dan  Pelayanan  Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan untuk mempertanyakan kembali masalah sebenarnya penyebab perselisihan dengan warga yang tidak kunjung selesai sejak tahun 2017.Bahkan Antonius 'ultimatum' Dinas PKP2R dan Dinas PMPTSP meninjau ulang IMB De'Glass Residence tersebut.
” Komisi D DRPD Medan juga akan mempertanyakan lagi, terkait izin-izin lainnya termasuk RT/RW. Tata Ruang dan Izin tertulis Rusun (Rumah Susun) namun dibangun Apartemen, ini harus bisa di jelaskan dulu nanti di Komisi D, saat RDP. karena kita ingin agar pihak investor jangan sesuka hati membangun tanpa mengikuti aturan yang berlaku di Kota Medan, untuk menghindari dampak-dampak lainnya di kemudian hari,” terang Wakil Rakyat dari Dapil 1 Kota Medan ini.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |