Medan,DP News
Santernya pemberitaan oknum Kepala
Lingkungan 5 Kelurahan Sei Agul Medan Barat yang diduga melakukan pungli dalam
pengurusan KTP terhadap warganya, menjadi bahasan serius di kalangan
anggota DPRD Medan.
"Saya meminta agar Inspektorat
melakukan pemanggilan terhadap Camat dan Lurah. Terkait ulah oknum Kepling yang
melakukan pungutan liar tersebut. Dan kalau perlu secepatnya mengganti Kepling
5 itu, yang sudah mencoreng nama Pemko Medan," ucap Afif..
Panggilan tersebut menurut Afif,
berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pungli sang Kepling.
"Sudah terlalu banyak
pengaduan masyarakat yang kita dengar, dan baru kali ini ada buktinya. Sehingga
sudah sepatutnya Camat dan Lurah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait
permasalahan ini," ketusnya.
Ini berdasarkan keterangan yang
diterima langsung oleh awak media dari Alek Sinaga. Kata Alek, dia kesal
lantaran KTP nya yang telah selesai dan telah diserahkan kepadanya, diminta
kembali oleh Kepling 5 lantaran hanya memberikan uang sebesar Rp.150 Ribu.(Rd)