Notification

×

Iklan

Iklan




Penerapan New Normal, Wagubsu Ijeck : Yang Penting Keselamatan Jiwa

, 26 Mei 2020
Medan,DP Newsa
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan penerapan new normal atau kenormalan baru yang merupakan istilah untuk pola hidup baru di situasi pandemi Corona jenis baru. Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mengatakan bakal mengikuti penerapan new normal itu demi keselamatan jiwa.
"Kalau memang itu menjadi keputusan kesepakatan seluruh negara di dunia ya kita harus ikutin. Yang penting kan ini untuk keselamatan jiwa," ujar Wagub Sumut Musa Rajekshah (Ijeck) di gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (26/5).
Dia mengatakan penerapan new normal dilakukan demi menjaga kesehatan warga. Ijeck juga berharap vaksin COVID-19 segera ditemukan."Untuk menjaga kesehatan dan mudah-mudahan, kita berharap vaksin virus ini segera bisa ditemuin," kata Ijeck.
Pola hidup baru itu sendiri artinya masyarakat menerapkan protokol kesehatan berupa rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, selalu menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan supaya terhindar dari COVID-19, penyakit pandemi yang diperkirakan WHO tak bakal hilang dalam waktu dekat ini.
Protokol untuk new normal sendiri sudah diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus Corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha.
Ada pula panduan bekerja di situasi new normal, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
New normal diterapkan usai tempat kerja-perkantoran diliburkan, bekerja dari rumah (work from home) digalakkan, dan kampanye tetap di rumah (stay at home) digencarkan. Meski begitu, pemerintah menyatakan new normal bukan berarti merupakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuan new normal adalah mendukung sektor usaha.(Rd/detik.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |