Samosir, DP News
Pemkab Samosir
telah mengeluarkan Pedoman Tata Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus
Disease (COVID-19) Bidang Kegiatan: (1) Penyelenggaraan Rumah Ibadah; (2)
Kepariwisataan lainnya, Olah Raga, Kepemudaan, dan Sosial Budaya; (3)
Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Tradisional; (4) Penyelenggaraan Transportasi
Publik; (5) Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan; (6) Pendidikan dan Sekolah; (7)
Pelayanan Administrasi Kependudukan; (8) Pelayanan Perizinan. Hal ini
disampaikan juru bicara protokol GTPP Kabupaten Samosir Rohani Bakara di Pangururan.(5/7)
Di samping protokol
kesehatan, mari kita membaca, memahami, mempedomani, dan menghidupi tatanan
normal baru di Kabupaten Samosir. Pedoman ini memperlengkapi kita dengan
pengetahuan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk kita terapkan dalam
kehidupan sehari-hari untuk mencegah dan menangani pandemi COVID-19.
Dengan sikap
positif, mari kita lakukan pedoman tersebut dengan tujuan cegah COVID-19 dan
kita tetap beraktivitas untuk produktivitas serta aman dari COVID-19.
Walau saat ini kita
masih nihil infeksi, adalah pilihan yang bijak untuk melakukan seluruh
pedoman yang telah dikeluarkan ketika kita berkegiatan di luar rumah.
Pandemi COVID-19
adalah bencana nonalam, mari bijak melakukan mitigasi yaitu serangkaian upaya
untuk mengurangi risiko bencana dalam penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana.
Lebih penting lagi,
adanya pedoman ini merupakan bukti hadirnya Pemerintah Kabupaten Samosir di
tengah-tengah kehidupan masyarakat untuk menghadang pandemi COVID-19. Kita
bersatu menghadang COVID-19 agar tidak masuk ke Kabupaten Samosir dan kita
tetap zona hijau. Inilah adalah tujuan dan pencapaian tujuan ini berbasis pada
kebersamaan dalam konsep, strategi, dan teknis pelaksanaan.
Mari kita pedomani
tatanan normal baru ini sebagai bukti kita mencintai Kabupaten Samosir tidak
hanya pada tataran artikulasi semata tetapi juga pada tataran praktis dalam
kehidupan sehari-hari.( ML/r)