Notification

×

Iklan

Iklan




Lima Pasangan Bacalon Independen Lolos di Sumut: Labuhan Batu, Labusel,Labura,Nias Utara dan Sibolga

, 31 Juli 2020
Jakarta,DP News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat baru 23 orang bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independen yang telah memenuhi syarat untuk bisa ikut Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan awalnya ada 201 bakal paslon independen tingkat kabupaten/kota dan 2 bakal paslon independen tingkat provinsi. Namun setelah rekapitulasi dukungan pada 21 dan 23 Juli 2020, jumlah itu turun drastis.
"Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Kamis (30/7).
Hasyim merinci bapaslon itu tersebar di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Lalu di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan, Kota Cilegon, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kota Samarinda, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Hasyim menyebut dua bapaslon tingkat provinsi tak lolos dan tidak mengirim perbaikan syarat. Sementara di tingkat kabupaten/kota, ada 124 bapaslon tak lolos dan satu bapaslon mengundurkan diri.
Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan. Per Senin (27/7), sebanyak 96 bapaslon mengirim perbaikan ke KPU daerah.
"Dari 96 bakal pasangan calon, KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan 73 bakal pasangan calon telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan," ucapnya.
Lalu KPU di daerah akan memverifikasi persyaratan dukungan 73 bapaslon tersebut hingga Selasa (4/7). Jika memenuhi syarat, mereka bisa ikut pendaftaran pada Jumat (4/9) bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Tahapan Pilkada Serentak 2020 kembali bergulir pada 15 Juni setelah sempat ditunda karena PSBB pandemi Covid-19. Pencoblosan Pilkada 2020 akan dilakukan 9 Desember mendatang.
Namun pendaftaran paslon akan dilakukan 4-6 September. Sementara kampanye akan berlangsung selama 71 hari pada 26 September hingga 5 Desember.(Rd/CNNIndonesia)








| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |