Medan,DP News
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 (GTPP) Kota Medan, Akhyar Nasution, tiga kali tidak menghadiri
pemanggikan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Medan. Dalam 3 kali
pemanggilan itu, satu tidak hadir tanpa alasan, sedangkan dua lagi mengutus
perwakilan.
Akhyar menegaskan, sampai kapanpun dirinya
tidak akan menghadiri undangan Pansus Covid-19, karena menurutnya kepala daerah
hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna.
Menurut anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan,
Mulia Asri Rambe, Akhyar Nasution gagal paham, karena salah dalam mengartikan pemanggilan
Pansus.
“Beliau dipanggil kan sebagai kapasitas
Ketua GTPP Covid-19 Kota Medan, bukan sebagai kepala daerah. Itu yang saya
bilang gagalpfaham. Atau mungkin beliau lupa, kalau beliau sebagai Ketua GTPP,”
kata Mulia Asri Rambe kepada wartawan di Medan, Kamis (2/7).
Pria yang akrab disapa, Bayek, ini
menjelaskan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2017 sebagai pengganti UU No. 17
tahun 2014, diamanahkan jika DPRD mempunyai hak untuk memanggil saat melakukan
penyelidikan terhadap suatu permasalahan.
“DPRD bisa memanggil siapa saja pejabat
yang ada di daerahnya serta masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut
mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan menunjukkan
surat atau dokumen yang berkaitan untuk diselidiki. Itu ada haknya,” ujar
Bayek.
Dalam UU tersebut, jelas Bayek, lagi
pejabat, badan hukum ataupun masyarakat yang dipanggil DPRD, wajib memenuhinya.
“Boleh dia tidak datang dengan pengecualian yang sah menurut aturan
perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Dalam aturan perundang-undangan juga,
tambah Bayek, DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa jika tidak hadir dalam 3
kali pemanggilan secara berturut. “Tentunya dengan bantuan Polri sesuai aturan
UU MD3. Ini mungkin yang tidak difahami beliau. Selaku Ketua GTPP, beliau harus
fahami itu,” sebut Bayek.
Politisi asal Dapil II ini juga
menyesalkan pernyataan Ketua GTPP itu di media. “Kalau kita lihat dari
pernyataannya di media, seolah-olah beliau mau menggurui DPRD. Mungkin beliau
mengganggap DPRD itu tak faham aturan dan tupoksinya. Beliau dulu pernah jadi
anggota DPRD, seolah-olah berbeda dengan masalah pemanggilan itu. Inj yang
sangat kita sayangkan,” tandas Bayek.(Rd)