Notification

×

Iklan

Iklan




Polda Kepri Musnahkan 2.155 Gram Sabu

, 08 Juli 2020


 Teks Foto  : Kombes Pol Muji Supriyadi SH.SIK,MH didampingi oleh Kasubdit Gakkum Dit polair Polda Kepri sedang memberikan keterangan kepada awaqk media di Pendopo Polda Kepri dan sekaligus pemusnahan sebanayak 2.155,06 gram sabu.(Foto : Humas Polda Kepri/R-Indralis)
Batam,DP News
Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.155,06 gram narkotika,barang haram jenis sabu musnahkan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriyadi S.H, SIK,M.H didampingi oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri,Rabu (8/7). 
Berdasarkan dari tiga paporan polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, selama periode Juni 2020 didapati barang bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.155,06 gram sabu sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labfor Cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri. “Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkoitka jenis sabu dan jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 11.817 orang atau jiwa,ujar  Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
“Dari tiga Laporan Polisi tersebut sebanyak 6 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan kejaringan lainnya. Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun”. Jelas,” Dirresnarkoba Polda Kepri. (Indralis/l)




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |