Batam,DP News
Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.155,06
gram narkotika,barang haram jenis sabu musnahkan Dirresnarkoba Polda Kepri
Kombes Pol. Muji Supriyadi S.H, SIK,M.H didampingi oleh Kasubdit Gakkum Dit
Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri,Rabu (8/7).
Berdasarkan dari tiga paporan polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan
Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari
ini, selama periode Juni 2020 didapati barang bukti sebanyak 2.363,56 gram
sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.155,06 gram sabu
sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labfor Cabang Polda
Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan” tutur Dirresnarkoba Polda
Kepri. “Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air
panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, sebelum dimusnahkan tim dari
Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram
tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut
merupakan narkoitka jenis sabu dan jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan
oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 11.817
orang atau jiwa,ujar Kombes Pol Muji
Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
“Dari tiga Laporan Polisi tersebut sebanyak 6 orang
tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih
lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan kejaringan lainnya. Para
Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo
pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman
hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5
tahun atau paling lama 20 tahun”. Jelas,” Dirresnarkoba Polda Kepri. (Indralis/l)