Jakarta,DP
News
Menteri
Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah yang akan maju
kembali di Pilkada 2020 atau petahana tidak menggunakan dana bantuan sosial (
bansos) untuk kepentingan pribadi jelang pelaksanaan Pilkada. Tito menegaskan,
pemberian bansos hanya boleh dilabeli dengan identitas pemerintah saat
disalurkan ke masyarakat.
"Dilarang keras Bansos menggunakan
identitas pribadi dari kepala daerah petahana," kata Tito melalui keterangan
tertulis, Senin (13/7). "Yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan
sebagai bagian identitas tata kelola keuangan," lanjut dia.
Mendagri
mengatakan, pemberian Bansos tidak mungkin dihentikan. Sebab, bansos diperlukan
sebagai langkah pemerintah menangani dampak ekonomi dan sosial di masa pandemi
Covid-19. "Sasaran bansos itu kan menyangkut fasilitas kesehatan,
penangananan dampak sosial-ekonomi Covid-19, sosial safety net.
Ketiga hal
tersebut merupakan kesatuan yang harus dilakukan secara paralel," ujar
dia. Ia juga membantah tudingan pilkada hanya akan menguntungkan calon
petahana. Menurut Tito, Pilkada 2020 akan menjadi ajang adu gagasan terhadap
penanganan Covid-19 beserta dampak sosial-ekonominya bagi calon kontestan.
"Pemimpin
yang kuat itu adalah bukan pemimpin di masa aman, di masa damai, bukan. Tapi
pemimpin yang kuat adalah ketika terjadi badai, ketika terjadi krisis,"
ucap Tito. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat
edaran pada 18 M
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat edaran pada 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan pilkada.Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana Bansos sebagai modal atau alat politik.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat edaran pada 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan pilkada.Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana Bansos sebagai modal atau alat politik.
"Mengenai Bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah
keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk
bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020,"
kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5).
Tito
mengatakan, petahana yang diketahui melanggar surat edaran tersebut akan
mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala
Daerah. "Kalau dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23 tahun 2014 itu
dari Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang
dilanggar," ujar dia.(Rd/Kompas.Com)