Notification

×

Iklan

Iklan




Seruan Mendagri: Petahana Dilarang Keras Cantumkan Identitas Pribadi di Paket Bansos....

, 13 Juli 2020
Jakarta,DP News
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah yang akan maju kembali di Pilkada 2020 atau petahana tidak menggunakan dana bantuan sosial ( bansos) untuk kepentingan pribadi jelang pelaksanaan Pilkada. Tito menegaskan, pemberian bansos hanya boleh dilabeli dengan identitas pemerintah saat disalurkan ke masyarakat.
"Dilarang keras Bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana," kata Tito melalui keterangan tertulis, Senin (13/7). "Yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan," lanjut dia.
Mendagri mengatakan, pemberian Bansos tidak mungkin dihentikan. Sebab, bansos diperlukan sebagai langkah pemerintah menangani dampak ekonomi dan sosial di masa pandemi Covid-19. "Sasaran bansos itu kan menyangkut fasilitas kesehatan, penangananan dampak sosial-ekonomi Covid-19, sosial safety net. 
Ketiga hal tersebut merupakan kesatuan yang harus dilakukan secara paralel," ujar dia. Ia juga membantah tudingan pilkada hanya akan menguntungkan calon petahana. Menurut Tito, Pilkada 2020 akan menjadi ajang adu gagasan terhadap penanganan Covid-19 beserta dampak sosial-ekonominya bagi calon kontestan.
"Pemimpin yang kuat itu adalah bukan pemimpin di masa aman, di masa damai, bukan. Tapi pemimpin yang kuat adalah ketika terjadi badai, ketika terjadi krisis," ucap Tito. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat edaran pada 18 M
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat edaran pada 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan pilkada.Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana Bansos sebagai modal atau alat politik. 
"Mengenai Bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5).
Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar surat edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah. "Kalau dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujar dia.(Rd/Kompas.Com)






| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |