Notification

×

Iklan

Iklan




Waket DPRD Medan Ihwan Ritonga: Temuan BPK 105 Hotel Tidak Lapor Pajak Hotel

, 07 Juli 2020

Medan,DP News

Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan TA 2019 menilai pajak hotel dan restoran selama tahun 2019 tidak maksimal. Pasalnya, tidak semua hotel di Medan selaku wajib pajak tidak melaporkan pajaknya.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, dalam rapat pembahasan LPj 2019 bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Selasa (7/7) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Ihwan menyebutkan, ada temuan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Medan TA 2019 pada pajak hotel dan restoran.

“Dalam temuannya, BPK menyebutkan dari 502 hotel selaku wajib pajak, hanya sebanyak 370 yang melaporkan pajaknya. Begitu juga dengan restoran, hanya 200 lebih yang melaporkan dari 400 lebih yang terdaftar sebagai wajib pajak. Berarti, ada sekitar 200 lebih juga restoran yang tidak melaporkan pajaknya,” ungkap Ihwan.

Kerenanya, Ihwan, meminta agar BPPRD menagih semua hotel dan restoran selaku wajib pajak. “Ini perlu agar semua bisa masuk sebagai PAD. Jangan, yang tidak melaporkan itu menjadi “ajang” bagi oknum-oknum. Kalau itu yang terjadi, sampai kapanpun PAD kita tidak akan pernah tercapai,” katanya.

Sementara, Abdul Rahman Nasution, menyarakan BPPRD untuk belajar ke Surabaya dalam menghasilkan pajak daerah sebagai PAD. “Di Surabaya sudah memakai tax survailance system dalam memungut pajak daerah. Itu hanya dikelola oleh 7 orang saja dan menghasilkan Rp4,3 triliun,” kata Rahman.

Senada dengan itu, Afif Abdillah, menyarankan agar kedepan ada perencanaan lebih detail dari BPPRD dalam melakukan penagihan pajak. “Perencanaan ini maksudnya dalam tiap bulan ada skala prioritas yang mau ditagih, minimal restoran-restoran besar,” kata Afif.

Afif juga meminta agar BPPRD transparan dalam hal penagihan pajak. “Ini perlu, agar diketahui berapa potensi pajak yang sudah dihasilkan, dari mana saja dan siapa-siapa saja yang membayar,” katanya.

Sedangkan, Hendra DS, mempertanyakan penagihan pajak parkir yang masih menggunakan Perda No. 10 tahun 2011. “Kenapa masih pakai Perda No. 10 tahun 2011, padahal kita kan sudah ada Perda No. 1 tahun 2017, dan ini kalau tidak salah sudah terjadi peninģkatan,” kata Hendra.

Sebelumnya Kepala BPPRD Kota Medan, Suheman, menyampaikan target PAD TA 2019 sebesar Rp1,611 triliun lebih terealisasi Rp1,453 triliun lebih.

Suherman mengatakan, pihaknya akan belajar ke Surabaya dalam penerapan tax survailance system dalam penagihan pajak daerah. “Kalau nantinya memang bisa diterapkan di Medan, kita akan terapkan tax survailance system itu agar PAD kita bisa maksimal,” katanya.

Terkait penerapan tapping box, Suherman, mengatakan pihaknya akan menambah 425 lagi tapping box. “Kalau Perda, kita sudah menerapkan Perda No. 1 tahun 2017, soal yang ada di dalam berkas, salah ketik,” sebut Suherman.komin2

 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |