Notification

×

Iklan

Iklan




KPU Medan: Paslon Walikota Minimal Diusung 10 Kursi di DPRD Medan Atau 278.741 Suara...

, 25 Agustus 2020
Medan,DP News
Jadwal pendaftaran pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan semakin dekat tanggal 4-6 September mendatang dan untuk itu KPU Kota Medan akan kembali melakukan sosialisasi ke partai politik tentang dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan di Pilkada Medan 2020.
“Sosialisasi dilakukan berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang,” kata Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair kepada wartawan di kantornya, Jalan Kejaksaan No 37, Senin (24/8).
Sesuai ketentuan,KPU Kota Medan menetapkan minimal 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon). Selain hitungan kursi, dapat juga menggunakan hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu.
“KPU Kota Medan melalui SK No 685/2020, sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu,” jelas Rinaldi.
Diterangkannya, sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Selain itu dapat juga dihitung dari 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan.
“Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20% nya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut 278.741 suara,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu.
Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan Bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25% suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.
Dengan demikian yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25% di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP. 
Sementara itu,sampai saat ini secara resmi belum ada pasangan calon walikota/wakil walikota yang sudah mendeklarasikan diri bakal mendaftar ke KPU Kota Medan,(Rd)




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |