Notification

×

Iklan

Iklan




135 Gugatan Pilkada 2020 di MK,Terbanyak Gugatan Calon Bupati....

, 04 Januari 2021

Jakarta,DP News

PHPkada Tahun 2020 mendapat gugatan cukup banyak.Dari data di laman Mkri.id,Mahkamah Konstitusi mencatat 135 gugatan dan calon bupati mendominasi pihak yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHPkada) 2020.

Data MK yang dikutip Jumat, (1/1) jumlah cabup yang mengajukan PHPKada sebanyak 114. Angka itu lebih banyak dibandingkan gugatan yang diajukan oleh calon wali kota sebanyak 14 gugatan maupun calon gubernur yang hanya 7 PHPkada.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak  pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

Pengajuan PHPKada tersebut dilakukan oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada 2020, sejak tanggal 17 Desember hingga 1 Januari 2021.  

Dari sisi jumlah, permohonan PHPKada ini melonjak dibandingkan dengan posisi Minggu (20/12) pagi yang hanya sebanyak 76 permohonan.

Data MK juga mengonfirmasi lonjakan permohonan perselisihan pilkada 2020 dibandingkan tahun 2017 dan 2018 yang masing-masing hanya 60 dan 72 PHPKada.

Dalam catatan Bisnis.com permohonan sengketa yang cukup menonjol diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, serta gugatan dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Selain tiga gugatan calon walikota, MK juga menerima gugatan PHPKada dari lima pemilihan gubernur, dua di antaranya dari Sumatra Barat yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nasrul Abit - Indra Catri yang diusung Partai Gerindra serta paslon Mulyadi - Ali Mukhni yang merupakan paslon yang diusung Partai Demokrat dan PAN.

Sementara tiga gugatan lainnya diajukan oleh calon gubernur yang bertarung di Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Provinsi Bengkulu.

Sengketa atau perselisihan pilkada lazim diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pihak yang kalah biasanya akan mendalilkan sejumlah temuan kecurangan selama pelaksanaan pilkada ke MK.

Adapun mekanisme pegajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota).

Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 –  5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota).

Sementara itu,pengajuan PHPkada ini ada secara online dan langsung mengantar berkas.Dan penelusuran DP News  di laman NKRI.if,sampai Senin(4/1) jumlah PHPkada masih tercatat 135.(bisnis.com/DPNews/rd).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |