Notification

×

Iklan

Iklan




Ketua Bapemperda Edwin Sugesti Nasution Sesalkan Pelanggaran Perda Cagar Budaya di Kesawan

, 18 Februari 2021

Medan,DP News

Anggota DPRD Medan Edwin Sugsti Nasution mengatakan Rancangan Propemperda Tahun 2021 dalam waktu dekat akan segera disampaikan meski sempat tertunda.

Menurut anggota DPRD  Medan yang duduk di komisi IV ini, ada 28 Propemperda Tahun 2021 yang tentunyaPperda tersebut di rancang untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama masyarakat dan pemerintah Kota Medan. 

"Namun apa yang kita saksikan bersama hari ini bahwa, masih saja ada pelanggaran terhadap perda yang justru untuk kepentingan Kota Medan, namun diabaikan dengan di rubuhkan seperti bangunan Cagar Budaya beberapa waktu yang lalu oleh pemiliknya dan di bangun kembali tanpa melalui persetujuan Pemko Medan dan DPRD Kota Medan. Padahal jelas di dalam ketentuan perda No. 2 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemeliharaan bangunan Cagar Budaya merubuhkan dan merubah bentuk bangunan Cagar Budaya itu melanggar pasal 33 perda no 2 tahun 2012 dengan ancaman pidana termaktub di dalamnya," terang nya. Kamis (18/2/2021). 

Tidak hanya sampai di situ, menurut politisi dari Partai Amanat Nasional ini, saat ini telah kembali lagi terjadi dan masih sedang dalam proses pemugaran bangunan Cagar Budaya dan bersejarah tanpa persetujuan DPRD Kota Medan dan Pemko Medan di jalan H.Ar Syihab kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, kembali DPRD medan dan Pemko Medan benar-benar sudah di kangkangi dan di lecehkan Sebagai Pembuat Perda regulasi terkait benda dan bangunan cagar budaya. 

Edwin sugesti Nasution sebagai Ketua Bapemperda sangat kesal melihat hal ini. Kita banyak menghabiskan pemikiran dan anggaran dalam pembentukan Perda namun lemah dalam penegakannya.

Merujuk pada Perda No. 2 Tahun 2012 tentang perlindungan Cagar Budaya. Seharusnya pemilik patuh terhadap peraturan dan mengajukan permohonan ke DPRD Kota Medan melalui Pemko medan jika ingin melakukan pemugaran bangunan besejarah atau cagar budaya tersebut," tegasnya. 

Atas adanya laporan dari masyarakat ini, kata Edwin Sugesti, bukti ketidakseriusan pemko Medan termasuk OPD terkait dalam memelihara dan melindungi bangunan-bangunan yang menjadi bagian dari cagar budaya dan bernilai sejarah.

"Saya meminta ke depan hal ini tidak terjadi lagi sehingga marwah lembaga DPRD yang di isi oleh orang-orang yang dipilih langsung oleh rakyat benar-benar bermartabat dan berwibawa. Ini tanggung jawab kita bersama sebagai anggota DPRD kepada masyarakat yang memilih kita di dapil untuk kepercayaan dan kewibawaan lembaga DPRD kota Medan,"pungkasnya.(rd).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |