Notification

×

Iklan

Iklan




Paul Mei Simanjuntak Desak Dishub Tertibkan Tranportasi Online Tidak Punya Izin...

, 19 Februari 2021

 

Medan,DP News

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak desak Dinas Perhubungan (Dishub) tertibkan transportasi online yang tidak memiliki izin operasional di Kota Medan.

"Ini harus segera ditertibkan karena tidak punya izin operasional di Kita Medan ," kata Paul di Medan, Jumat (19/02).

Dari sisi pendapatan daerah,keberadaan transportasi online tidak membawa keuntungan apapun dalam meningkatkan PAD Kota Medan.

Untuk itu,anggota dewan dari Fraksi PDIP ini kembalikan  mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Izwar mentambil tindakan tegas  dan jangan sampai ada upaya pembiaran transportasi online tanpa izin di Kota Medan seperti Maxi, Indriver dan lainnya.

"Seharusnya Dishub Medan dapat mengenjot PAD dengan hadirnya transportasi online di Kota Medan. Hal ini dilakukan dengan memperketat izin-izin," katanya.

Mirisnya, sambung Paul, ada transportasi online yang sudah lama beroperasi di Kota Medan namun tanpa memiliki kantor.

"Bagaimana pertanggungjawabannya sama penumpang jika terjadi sesuatu. Seharusnya Dishub Medan mewanti-wanti sejak dini keberadaan perusahaan transportasi online yang saat ini banyak beroperasi di Kota Medan, dan membuat aturan baku yang harus disepakati dan dipatuhi," kata Paul.

Paul juga akan menginisiasi agar Komisi IV memanggil pihak perusahaan transportasi online dan Dinas Perhubungan Medan terkait perizinannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Izwar belum bisa dihubungi terkait maraknya transportasi online tanpa izin.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |