Notification

×

Iklan

Iklan




Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahap Kedua Dijadwalkan April Nanti.....

, 22 Maret 2021

Jakarta,DP News

Sejumlah perkara tahap kedua Pilkada 2020 sudah diputus MK( Mahkamah Konstutusi) 16-17 Maret lalu dan KPUD (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten/kota sudah melakukan rapat pleno penetapan kepala daerah/wakil bupati kepala daerah terpilih.Selanjutnya masih menunggu rapat paripurna DPRD kabupaten/kota untuk diteruskan ke Mendagri melalui gubernur.

Dengan demikian kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih masih harus sabar menanti SK Mendagri dan penetapan jadwal pelantikan dari Kemendagri.

Sebagaimana dikutip dari detik.com,sebelumnya Kemendagri akan melantik kepala daerah terpilih secara serentak pada 2021 dalam tiga tahap. Pelantikan kepala daerah ini berdasarkan hasil Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020.

"Serentak tahap pertama itu 26 Februari, serentak tahap 2 akhir April, dan serentak tahap 3 itu Juli 2021," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik kepada wartawan di lobi Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Akmal mengungkap alasan pembagian waktu pelantikan dalam 3 tahap ini. Dia mengatakan masa jabatan kepala daerah itu berakhir dalam waktu yang berbeda.

"Ada 207 yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya Maret, 17 daerah pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni, satu daerah di bulan Juli, di bulan September satu lagi, satu di Februari 2022," jelasnya.

"Kesenjangan masalah jabatan ini agak sedikit merepotkan kita untuk menentukan pelantikan serentak apakah dengan kondisi sekarang," lanjutnya.

Akmal mengatakan pada akhir Februari ini Kemendagri akan melantik 122 daerah yang tidak memiliki sengketa Pemilu. Sisanya, Kemendagri akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada untuk dilantik dalam waktu yang sama.

"Nanti kita lantik di akhir Februari 26 Februari insyaallah rencana awal pada Feburari ini, kemudian setelahnya kita akan lantik lagi nanti yang akan dilantik pada bulan Februari ini adalah yang 122 yang tidak ada sengketa, ditambah dengan jumlah yang kita tidak tahu hari ini berapa jumlah yang ditolak sengketanya oleh MK, tapi diperkirakan jumlah kurang-lebih ada 50, jadi dengan demikian ada 170-an yang akan kita lantik pada akhir Februari ini," ungkap Akmal.

Setelah pelantikan pertama selesai, Kemendagri akan melaksanakan pelantikan kedua pada April dan tahap tiga pada Juli.

"Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di Mahkamah Konstitusi yang nanti akan diputuskan Maret, ditambah dengan 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 yang habis di bulan April akan dilantik di akhir April," katanya.

"Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah itu akan dilantik di akhir Juni, ada pilihannya Juni atau Juli," pungkasnya.

Akmal mengimbau daerah mempersiapkan proses pelantikan. Serta memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita tahu keserentakan ini ada amanah UU kita juga mau keserentakan sebagai langkah kita untuk memerangi COVID agar tidak terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah," jelas Akmal.

Sementara itu,dari informasi dihimpun,Senin(21/3) bahwa sampai saat ini belum ada DPRD yang sudah melaksanakan rapat paripurna menyangkut kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih karena KPUD sendiripun baru akhir Minggu lalu rapat pleno penetapan kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih.

Khusus di Sumatera Utara,perkara yang sudah putus di tahap kedua ini antara lain Samosir dan Nias Selatan.KPUD Samosir sudah melakukan rapat pleno,Minggu kemarin untuk memutuskan Vandiko Timoteus Gultom- Martua Sitanggang sebagai Bupati/Wakil Bupati Samosir Terpilih Periode 2021-2024.

Sementara itu,akhir Februari lalu Gubsu Edy Rahmayadi sudah melantik 11 kepala daerah /wakil kepala daerah defenitif hasil Pilkada 2020.(detik.com/rd)










 

 



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |