Notification

×

Iklan

Iklan




Tuntaskan Angkutan Online: Komisi IV DPRD Medan Rencanakan Undang Menkominfo dan Menhub....

, 15 Maret 2021


Medan,DP News

Menuntaskan masalah angkutan penumpang berbasis online  yang legal dan ilegal tidak mudah dan tidak mampan kalau hanya tingkat Kota Medan.Untuk itu,Komisi IV DPRD Medan berencana mengundang pihak Kemenhub dan Kemenkominfo serta Dishub Sumut.

Hal itu terungkap dalam RDP( Rapat Dengar Pendapat) Komisi IV DPRD Medan dengan pihak Organda dan sejumlah operator angkutan berbasis online,Senin(15/3) di Ruang BANGGAR.Hadir para anggota komisi antara lain D Edy Eka Meliala,David Roni Sinaga,Dedy Aksary Nasution,Dame Duma Hutagalung,Edwin Sugesti Nasution,Renvile Napitupulu,Hendra DS dan lainnya.

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor,SSos mengutarakan usulan itu menyusul tidak adanya ketegasan dalam pengaturan angkutan berbasis online di Kita Medan.

Kemudian RDP yang dipimpin ketuanya Paul Mei Anton Simanjuntak mengaminkan usulan Anton tersebut namun akan direncanakan untuk RDP berikutnya.

" Saya pikir,kalau begini aja,tidak akan ada titik temunya sebab dari keterangan dinas terkait ditangani kementerian.Makanya,kita undang saja Menkominfo dan Menhub serta Dishub Sumut"tandas Antonius di hadapan para anggota komisi dan perwakilan Organda Medan dan perwakilan perusahaan operator angkutan berbasis online.

Selain itu, Antonius mengusulkan agar diterapkan uji KIR bagi angkutan berbasis online.Kenapa hanya berlaku terhadap angkutan penumpang umum seperti angkot padahal sama sama membawa penumpang.

Sementara itu,Edy Eka S Meliala mempertanyakan plafon angkutan berbasis online dan penerapan KSP bagi setiap mitra (supir,tukang ojek online).

Dalam RDP tersebut,dikeluhkan munculnya perang tarif antar aplikator akibat ketidaktegasan menerapkan Permenhub 118 Tahun 2020 termasuk dipermudahnya mendapatkan aplikasi tanpa melalui pendaftaran di perusahaan berbadan hukum dan KSP (kartu pengawasan).Kondisi ini menimbulkan tidak tegasnya batasan plafon bagi masing masing masing aplikator.

Ketua komisi Paul Mei Simanjuntak berulang kali mempertanyakan kepada pihak Dinas Kominfo Medan tentang perizinan aplikasi angkutan berbasis online sebagai antisipasi aplikator nakal.Bahkan Renville Napitupulu minta agar diungkapkan saja perusahaan yang legal dan ilegal sehingga bisa diambil tindakan lanjutan.

Laksamana Putra Siregar,Kabid Aplikasi dan Infornatika Dinas Kominfo Medan mengatakan bahwa pihaknya tidak ada menangani hal tersebut sebab langsung ke Kementerian Kominfo.Pendaftaran aplikasinya  langsung ke Kementerian Kominfo dan di daerah sifatnya hanya monitoring,ujar Laksamana yang membuat para anggota Komisi IV terheran heran.

Sedang mengenai batas plafon ditangani Dinas Perhubungan Sumut.Untuk Sumut plafon angkutan berbasis online 8.500 unit dan KSP-nya pun ditangani Dishub Sumut.

" Pemko Medan tidak ada dapat apa-apa sebab plafon dan KSP wewenang Dishub Sumut" ujar Kadishub Medan Iswar Lubis diwakili salah seorang pejabat di Dishub Medan menjawab pertanyaan anggota komisi terkait penegakan Permenhub No 128 Tahun 2028 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Mengingat membludaknya jumlah angkutan berbasis online ini,Paul Mei Simanjuntak minta Dishub Medan jangan melakukan pembiaran bahkan ditandaskan Antonius sebaiknya dilakukan penertiban besar besaran terhadap angkutan online yang ilegal.

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa jumlah angkutan online yang beroperasi sudah melampaui plafon.Misalnya,ada salah satu aplikator sudah mengoperasikan 15 ribu armada diantaranya 20 ribu roda empat dan 5.000 roda dua.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |