Notification

×

Iklan

Iklan




Konsultan Pajak di KPP Pratama Kisaran Ditangani 3 Seksi

, 15 April 2021

Asahan,DP News

Kepala KPPP Kisaran Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum KPPP Kisaran Tonggo Pasaribu  menjelaskan bahwa persyaratan menjadi konsultan pajak tertuang dalam Permenkeu Nomor 229 Tahun 2014. 

Sedang yang menangani konsultan pajak ada 3 seksi, masing-masing untuk Wilayah Batubara Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Seksi IV), Tanjung Balai Waskon III (Pengawasan Konseling) dan Wilayah Asahan Seksi Eksternal. Merekalah yang mengerti siapa saja sebagai konsultan pajak yang ada ditempat mereka, ucap Tonggo.

" Mungkin bapak harus bersurat minta data konsultan pajak tersebut kepada yang membidanginya atau semacam permintaan wawancara, nanti merekalah yang jawab. Karena merekalah teknisnya dan mereka langsung berhadapan dengan konsultan pajak", katanya menjawab wartawan seputar adanya dugaan praktik konsultan pajak yang tidak punya sertifikasi.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak media untuk konfirmasi membuat surat secara resmi kepada KPP Pratama Kisaran,sarannya.

Sementara, Kepala Seksi KPP Pratama Kisaran Posma membantah adanya praktik konsultan pajak tersebut. Kalau sifatnya elektronik gak ada tatap muka pun bisa, ujarnya.

" Tentunya si Wajib Pajak (WP) yang bersangkutanlah bang, bukan siapapun bisa.Siapapun yang mendaftarkan online bisa melakukan dimana saja, gitunya teknisnya bang. Wajib Pajak boleh melaporkan online dimana saja, kapan saja karena sudah elektronik", kata Posma.

Sebagaimana diketahui,untuk menjadi konsultan pajak harus memiliki keahlian dalam bidang perpajakan sesuai UU Nomor 7, Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Syarat untuk menjadi konsultan pajak pendidikan serendah-rendahnya strata (S1), Diploma (D3), memiliki keahlian dalam bidang perpajakan dan mengikuti pendidikan pelatihan perpajakan paling lama 6 bulan dan memperoleh Sertifikat (brefet ) A.(ZN/r)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |