PN MEDAN - Agung Pratama dan Aldi Ramadan terdakwa kasus perampokan terlihat lemas setelah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karina saat persidangan diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/9/2018).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencurian dengan cara merampas harta milik orang lain.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara," ujar JPU Karina
Setelah mendengar tuntutan dari JPU Majelis Hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan. " Sidang kita tunda hingga pekan depan," ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Pantauan awak media, selama jalannya persidangan kedua terdakwa terlihat hanya diam dan tertunduk tak berani menatap wajah hakim maupun JPU
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa kedua terdakwa pada Selasa tanggal 03 April 2018 sekira jam 17.00 Wib bertemu disalah satu depot air di jalan M. Yakub Medan Timur untuk menyusu rencana, selanjut keduanya bergerak, Namun saat melintas di Jalan Sentosa Baru Simpang Gurilla Kecamatan Medan Timur kedua terdakwa melakukan perampokan satu unit handphone merk Xiomi Red Mi 4 Pro Warna Rose Gold milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya kedua terdakwa melanggar pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP. (Put)
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencurian dengan cara merampas harta milik orang lain.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara," ujar JPU Karina
Setelah mendengar tuntutan dari JPU Majelis Hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan. " Sidang kita tunda hingga pekan depan," ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Pantauan awak media, selama jalannya persidangan kedua terdakwa terlihat hanya diam dan tertunduk tak berani menatap wajah hakim maupun JPU
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa kedua terdakwa pada Selasa tanggal 03 April 2018 sekira jam 17.00 Wib bertemu disalah satu depot air di jalan M. Yakub Medan Timur untuk menyusu rencana, selanjut keduanya bergerak, Namun saat melintas di Jalan Sentosa Baru Simpang Gurilla Kecamatan Medan Timur kedua terdakwa melakukan perampokan satu unit handphone merk Xiomi Red Mi 4 Pro Warna Rose Gold milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya kedua terdakwa melanggar pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP. (Put)