Notification

×

Iklan

Iklan




12 TSK Narkoba Meringkuk Dijejuri Besi Polres Pelabuhan Belawan

, 19 November 2018
BELAWAN - 12 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari 3 lokasi yang berbeda.

Pada senin (19/11/2018) siang Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus narkoba tersebut, AKBP Ikhwan SH,MH didampingi Wakapolres Kompol Taryono Raharja SH,SIK dan Kasat Narkoba AKP Edy Safari SH di aula Wira Setya.

Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan personil Sat Narkoba terkait tindak pidana narkotika pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 14.00 wib sampai dengan 16.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di 3 TKP.

TKP pertama di jalan Asahan Uni Kampung Belawan Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan terdapat 5 tersangka. AS alias Ucok (57) ,G (52), S alias Bagong (33), DI (21) dan C alias Udin (38) kelimanya warga Medan Belawan semuanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Terdapat barang bukti Sabu sabu sebanyak 5,68 gram, Ganja 12,77 gram, serta alat hisap sabu.

Dari TKP kedua di jalan Titi panjang Gg II Paluh Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan dengan lima tersangka, P (23), ES (36), CA (35), S (43) dan KS (35) kelimanya juga warga Medan Belawan.

Terdapat barang bukti Sabu berat 0,20 gram, alat hisap sabu dan setelah di tes urine para tersangka dinyatakan positif.

Kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang dilanjutkan dengan penyelidikan, setelah dapat dipastikan kemudian langsung dilakukan pengrebekan, dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka S.

Dan kemudian saat di TKP ketiga penangkapan di Kampung Bahari Lik.10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dengan jumlah 2 tersangka R (58) warga Kampung Bahari Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan tersangka MHL Joul (39) warga jalan Sekata Gg Alfalah Kecamatan Medan Barat, Dengan barang bukti sabu 1.02 gram dan ganja 49.44 gram.

Kapolres pelabuhan Belawan menambahkan "bahwa para tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyard sampai Rp 10 Milyard" sebut orang nomor 1 di Mapolres Pelabuhan Belawan

Saat ini pihaknya terus berupaya untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja tersebut (git)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |