KISARAN - AHS nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 9 tahun, Jum'at (25/11/2018).
Perbuatan biadab tersebut dilakukan tersangka sebanyak 6 kali, sejak Agustus 2016 dirumah kontrakannya, di Jalan Nusa Indah Nomor 13 Indah III Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
"Perbuatan tersangka terungkap setelah dipergokin istrinya (YMH). Tersangka ketahuan mencabuli anaknya, usai behubungan badan dengan istrinya," ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, dalam pengungkapan kasus di Mako Polres Asahan.
Secara rinci Kapolres menjelaskan, setelah berhubungan badan dengan istrinya, tersangka berpura-pura pergi ke kamar mandi. Keluar dari kamar mandi, tersangka melihat korban sedang tidur bersama adik dan abangnya di dalam kamar.
Tersangka lalu menggendong korban dan membawanya ke ruang tamu. Tersangka lalu melucuti pakaian korban dan mencumbunya.
"Namun aksi tersangka ketahuan oleh istrinya. Kemudian, pada hari Kamis (15/11/2018), istrinya melaporkan tersangka," katanya.
Sesuai dengan laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirrnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Rabu (21/11/2018). "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, perbuatan cabul tersebut dilakukannya karena kebutuhan seksualnya yang tidak terpenuhi, akibat istrinya menjalani hukuman penjara dari 2015 hingga 2017. Tersangka lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 tahun karena pelakunya orangtua kandung sendiri," pungkasnya. (ran)
Perbuatan biadab tersebut dilakukan tersangka sebanyak 6 kali, sejak Agustus 2016 dirumah kontrakannya, di Jalan Nusa Indah Nomor 13 Indah III Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
"Perbuatan tersangka terungkap setelah dipergokin istrinya (YMH). Tersangka ketahuan mencabuli anaknya, usai behubungan badan dengan istrinya," ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, dalam pengungkapan kasus di Mako Polres Asahan.
Secara rinci Kapolres menjelaskan, setelah berhubungan badan dengan istrinya, tersangka berpura-pura pergi ke kamar mandi. Keluar dari kamar mandi, tersangka melihat korban sedang tidur bersama adik dan abangnya di dalam kamar.
Tersangka lalu menggendong korban dan membawanya ke ruang tamu. Tersangka lalu melucuti pakaian korban dan mencumbunya.
"Namun aksi tersangka ketahuan oleh istrinya. Kemudian, pada hari Kamis (15/11/2018), istrinya melaporkan tersangka," katanya.
Sesuai dengan laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirrnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Rabu (21/11/2018). "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, perbuatan cabul tersebut dilakukannya karena kebutuhan seksualnya yang tidak terpenuhi, akibat istrinya menjalani hukuman penjara dari 2015 hingga 2017. Tersangka lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 tahun karena pelakunya orangtua kandung sendiri," pungkasnya. (ran)