Notification

×

Iklan

Iklan




Penginjak Al Quran Akan Dikenakan Hukuman 5 Tahun Penjara

, 29 November 2018
BELAWAN - Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan konfresi pres, untuk menjelaskan kronologis kejadian hingga pengamanan terhadap tersangka AAR (17) warga Blok 7, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Sh,MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid dihadapan wartawan, Kamis (29/11/2018) siang mengatakan, rekaman tersebut terjadi dua bulan yang lalu dan pengambil dan penyebar foto tersebut adala pacar AAR yang berinisial PA (17).

"Foto tersebut diambil oleh pacar pelaku dua bulan yang lalu, hal itu dilakukan untuk membuktikan kalau pelaku tidak akan berselingkuh dengan wanita lain," sebut Kapolres.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan,untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif,  hasil pemeriksaan sementara pelaku memang kurang pendidikan dan arahan dari orangtua," tambahnya orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan

Kapolsek Labuhan Kompol Rosyid menambahkan, pihaknya bergerak cepat untuk mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan.

"Begitu kita mengetahui kediaman pelaku, saya perintahkan panit dan bhabinkamtibmas untuk menjemput pelaku dan sesuai arahan Kapolres kita langsung membawa pelaku ke Mapolres Belawan," ungkapnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico mengatakan pacar pelaku yang ikut menyebarkan foto tersebut juga diamankan.

"Penyebar foto juga sudah kita amankan, saat ini kedua pelaku masih kita priksa. Kedua pelaku masih anak dibawah umur, sehingga kita kita menggunakan UU perlindungan anak," ucapnya

"Untuk  pelaku AAR kita jerat dengan pasal 156 dengan ancaman penjara 5 tahun, sedangkan PA pacar pelaku kita jerat dengan UU ITE pasal 28 dengan hukum penjara 6 tahun," kata orang nomor satu di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan menambahkan, meminta masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial jangan gampang menyebar berita baik itu hoak atau melanggar hukum.

" Saya harap masyarakat jangan sembarangan menyebar foto atau vidio yang dapat melanggar hukum, karena penyebar dan pelaku akan sama- sama dihukum," tutupnya (git)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |