Medan,DP News
Wakil Wali Kota Medan Ir H
Akhyar Nasution MSi MH meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan
untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, masih ada pejabat yang belum melaporkan
harta kekayaannya tersebut.
Instruksi ini disampaikan
Wakil Wali Kota ketika membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta dan Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN) di Balai Kota Medan, Rabu (20/3). Berdasarkan data
dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD &
PSDM) Kota Medan, ternyata dari 206 pejabat yang wajib melaporkan hanya 80%
saja yang melakukannya atau sekitar 42 orang lagi belum lapor ke KPK.
"Saya minta seluruh
pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya rasa itu tidak
sukar, saya sendiri sudah menyelesaikannya 15 hari. Saya minta keseluruhan
pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 206 harus melaporkan
harta kekayaannya,” kata Wakil Wali Kota seraya menunjukkan formulir LHKPN
miliknya yang telah diisi.
Apalagi jelas Wakil Wali Kota,
BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 20-22
Maret untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Oleh karenanya Akhyar
minta waktu yang tiga hari tersebut dipergunakan dengan sebaik-baiknya sehingga
tak ada lagi pejabat di lingkungan Pemko Medan yang tidak melaporkan harta
kekayaan masing-masing.
“Melaporkan harta kekayaan itu
merupakan kewajiban. Saya berharap tahun ini 100% pejabat di lingkungan Pemko
Medan yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Jangan sampai ada lagi
pejabat yang tidak melaporkannya, sebab itu akan menimbulkan tafsir liar dari
KPK,” pesannya.
Sebelumnya, Kepala BKD
&PSDM Kota Medan Muslim Harahap dalam laporanya menjelaskan,
seluruh pejabnat di lingkungan Pemko Medan wajib melaporkan harta kekayaannya
kepada KPK. Meski wajib namun masih ada juga pejabat yang belum melaporkannya.
“Tahun 2017, hanya 80% dari
206 pejabat yang wajib melaporkan mengisi LHKPN guna melaporkan harta
kekayaannya. Artinya, ada 20% pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
Untuk itu tahun ini, kita harapkan sleuruh pejabat harus melaporkannya,” ungkap
Muslim.
Guna memudahkan para pejabat
melaporkan harta kekayaan masing-masing, Muslim pun telah menurunkan sejumlah
anggotanya untuk membantu mengisi formulir LHKPN selama tiga hari. "Kita
tunggu selama tiga hari ini, sehingga dalam bulan ini juga seluruh laporan
harta kekayaan pejabat selesai 100%,” harapnya.
Pembukaan kegiatan penyusunan
LHKPN ditandai dengan penyerahan LHKPN milik Wakil Wali Kota yang dilakukan
langsung orang nomor dua di Pemko Medan itu kepada Kepala BKD & PSDM Kota
Medan. Kegiatan pengisian LHKPN itu dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemko
Medan. (Rd)