Notification

×

Iklan

Iklan




Asuransi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Masih Mengambang

, 15 Maret 2019

Medan,DP News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan pemerintah guna bahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung KK III, Jakarta, Rabu (13/3).
Pada RDP ini, beberapa anggota dewan memanfaatkannya untuk menyampaikan sejumlah usulan sekaligus pertanyaan mengenai berbagai persoalan kepemiluan yang muncul di masyarakat dewasa ini. Seperti usulan terkait perubahan PKPU tentang pemilih pindah Dapil, STTP Kampanye, asuransi badan adhoc, DPT, sampai persoalan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam DPT.
"Pertama terkait dengan pemilih pindah Dapil kemudian surat suaranya apakah diberikan semua, sebagian atau gimana. Kami masih pedomani ketentuan dalam undang-undang, sementara sedang dalam proses yudicial review di MK jadi kita tunggu putusan di MK," kata Arief.
Terkait STTP, Arief mengungkapkan pihaknya akan menjadwalkan rapat koordinasi beberapa waktu ke depan dengan pihak Kepolisian. "Terkait asuransi badan adhoc, pada prinsipnya saat pembahasan dengan Kementerian Keuangan bisa disetujui tapi sampai saat ini kami belum terima jawaban tidak lanjut belum ada," sambung pria kelahiran Surabaya itu.
Terkait persoalan WNA yang masuk dalam DPT, KPU menegaskan sudah melakukan penelitian dan penghapusan nama WNA yang terdaftar. Ke depan apabila masih ditemukan hal serupa, KPU tak segan untuk mencoret nama WNA tersebut. "Kemudian, kami sudah bentuk tim hoaks jadi apabila nanti ada hoaks tim itu bisa bergerak membuat berita ataupun desain jadi masyarakat tahu mana yang hoaks mana yang bukan," pungkasnya.
 RDP selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (18/3) dengan agenda lanjutan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019. (Rd/hupmas kpu ri)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |