Jakarta,DP News
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis meminta masyarakat yang
belum merekam data untuk e-KTP pro-aktif menjalani prosesnya. Apalagi, kata
dia, saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri sudah pro-aktif untuk membantu sekitar 4 juta orang yang belum
merekam e-KTP.
"Harus segera membuat (e-KTP).
Informasi yang saya terima Dukcapil sudah menyiapkan blanko untuk pencetakan,
namun yang 4 juta ini dari sebagian informasi yang diketahui sulit dihubungi.
Pemilihnya harus aktif," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta,
Kamis (21/3).
Viryan mengatakan, berdasarkan
Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mereka yang sudah merekam
data untuk e-KTP yang bisa memilih. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat
segera memenuhi undangan perekaman data e-KTP di kecamatan masing-masing. Ia
mengatakan, pemilih yang tidak pro-aktif untuk segera mengurus e-KTP tak peduli
dengan hak pilihnya, sebab Kemendagri sudah mempermudah prosesnya.
"Kalau belum mengurus KTP
elektronik harus mengurus KTP elektronik. Kalau belum mengurus e-KTP juga
berarti tidak peduli dengan hak pilihnya sendiri. Jangan nanti pada hari H baru
datang minta KTP elektronik. Kan enggak mungkin seperti itu," lanjut Viryan.(Rd/Compas.Com)