Medan,DP News
Pemerintah Kota Medan saat ini gencar menegakkan peraturan daerah, tapi
tampaknya tak membuat para pemilik bangunan jera. Hal tersebut terlihat masih
banyaknya ruko, perumahan maupun kos-kosan yang tidak mengantongi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, Pemko Medan terus menertibkan bangunan
yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Seperti halnya bangunan 3 lantai yang berada di Jalan Pembangunan Kelurahan
Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Senin (25/3). Ruko yang masih dalam tahap
pembangunan ini nantinya akan diperuntukkan sebagai kos-kosan. Sebelumnya
tim terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin,
namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut.
Tepat pukul 10.00 tim berkumpul di Kantor Camat Medan Baru lalu langsung
bergerak ke lokasi penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak ada plank
IMB terpasang didepan bangunan tersebut, pembangunan juga ditutupi pagar seng.
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kota Medan M Sofyan, terdiri dari 2 orang Bintara Pembina Desa
(Babinsa), 4 orang dari Dinas Tata Kota Medan, Satpol PP 6 orang. Namun
sesampainya tim gabungan, mandor bahkan pemilik bangunan tersebut tidak ditempat.
Setelah menanti kurang lebih 1 jam, Kasatpol PP Kota Medan, memberi komando
untuk merobohkan bangunan 3 lantai tersebut. Pasalnya, selama kurang lebih 1
jam, tim terpadu menantikan mandor namun tak kunjung datang.
"Sudah terlalu lama kita menanti disini, sudah langsung robohkan
saja", kata Kasatpol PP Kota Medan.
Selanjutnya Kasatpol PP Kota Medan menyebutkan, menurut peraturan pemilik
bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun
kenyataan nya seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru
mengurus izin.
"Beberapa bangunan yang ada di Kota Medan seharusnya memiliki IMB dulu
baru membangun bangunan tersebut tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini
adalah mereka malah membangun bangunan itu baru mengurus IMB nya," kata
Kasatpol PP Kota Medan.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, hal ini dilakukan juga untuk menambah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, karena penertiban bangunan ini
merupakan salah satu dari retribusi pengurusan SIMB, jika banyak pendirian
bangunan tanpa izin dikhawatirkan target pendapat dari sektor itu tidak
tercapai.
"Dengan menertibkan bangunan tanpa IMB ini dapat menambah PAD Kota
Medan karena retribusi pengurusan IMB ini salah satu bagian dari PAD Kota
Medan," jelas Sofyan.(Rd)