Notification

×

Iklan

Iklan




Wiranto: Pengajak Golput Pemilu 2019, Kategori Pengacau

, 27 Maret 2019


Jakarta,DP News
Menko Polhukam Wiranto menyatakan orang yang mengajak menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019 merupakan pengacau. Menurut dia, mengajak golput merupakan tindakan yang mengancam hak dan kewajiban orang lain.
"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).
Wiranto menuturkan pihak yang mengajak golput berpotensi bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme.
Jika UU itu tidak bisa diterapkan, ia menyebut masih ada UU Informasi Transaski Elektronik atau UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat pihak yang mengajak golput saat Pemilu 2019.
"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa," ujarnya.
Aturan tentang golput dan ancaman pidana juga tercantum dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal 510 Pasal 510 disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empatjuta rupiah)
Lebih lanjut, Wiranto mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, ia mengatakan pihak yang tidak berlaku tertib akan disanksi.
"Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya," ujar Wiranto.
Wiranto kembali menyampaikan masyarakat untuk tidak termakan dengan hoaks yang menyatakan Pemilu 2019 akan terjadi kekacauan. Sebab, ia menegaskan aparat keamanan telah dikerahkan untuk mengamankan Pemilu kali ini.
"Ada hoaks yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena tidak aman dan sebagainya. Itu yang saya terus menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat ayolah datang ke TPS, aman," ujar Wiranto.
Wiranto tidak menampik masih ada sejumlah potensi yang belum teratasi. Namun, ia mengatakan hal itu akan teratasi di sisa waktu masa pencoblosan pada 17 April 2019.
Lebih dari itu, ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan hak politiknya dalam pemilu.
"Masyarakat kami imbau supaya jangan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali agar hak politiknya tidak disia-siakan," ujarnya.
Tidak Terganggu
Selain itu,  Wiranto  jamin roda pemerintahan tidak akan terganggu jika Joko Widodo, selaku calon petahana melakukan kampanye terbuka Pilpres 2019. Jokowi diketahui berkampanye terbuka di sejumlah daerah dari 24 Maret hingga 13 April 2019.
Menurutnya, perkembangan zaman membuat Jokowi tetap bisa melakukan koordinasi dengan anak buahnya dimanapun.
"Lancar-lancar saja, sistem pemerintahan itu kan tidak ada masalah. Pak Jokowi sambil kampanye masih bisa memberikan perintah dari pesawat terbang, daerah lain. Ini bukan zaman romawi," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).
Wiranto mengatakan sejumlah teknologi komunikasi sudah digunakan oleh Jokowi untuk melakukan kooridinasi, misalnya menggunakan telepon genggam hingga teleconference. Bahkan, ia mengklaim dirinya sudah sempat berkomunikasi dengan Jokowi lewat media komunikasi tersebut.
"Jadi tidak ada masalah, tidak akan terganggu pemerintahan saat ini walaupun Presiden (Jokowi) sedang melaksanakan kampanye," ujarnya.
Di sisi lain, Wiranto mengatakan roda pemerintahan juga tidak akan terganggu karena Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa menteri tidak mengikuti kampanye terbuka."Jadi tidak ada masalah," ujar Wiranto.
Ia menambahkan keikutsertaan sejumlah menteri dalam kampante terbuka Jokowi juga diyakini tidak akan menggangu kinerja pemerintah. Sebab, ia mengatakan para menteri kampanye ketika hari libur dan sehari dalam hari kerja.
"Sabtu-minggu kan libur, bebas. Tapi selain itu kan harus ada izin cuti satu hari dalam waktu Senin sampai Jumat, satu hari izin," ujarnya.(Rd/CNN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |