Notification

×

Iklan

Iklan




Duma Sari Hutagalung Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

, 07 April 2019


Medan,DP News
Selalu ada kepuasan tertentu memang bagi mereka yang merupakan perokok aktif. Ada yang mengatakan, jika tidak menghisap rokok maka seakan pikiran buntu, ada lagi yang bilang kalau tidak merokok sehari saja, badan terasa lemas dan kurang bergairah. Namun itu hanyalah sebagian kecil ucapan dari para perokok.
Sementara bagi yang tidak perokok atau perokok pasif, bahaya asap rokok yang terhirup tanpa sengaja sangat berbahaya bagi kesehatan mereka (para perokok pasif) terutama anak-anak dan ibu rumah tangga.
Demikian dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE pada saat pelaksanaan sosialisasi ke VII Perda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Minggu (7/4) di Jalan Krisan, Komplek Griya Riatur Medan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kora Medan.
”Dengan adanya Perda No.3 Tahun 2014 Tentang KTR ini, masyarakat sudah bisa protes jika ada diketahui orang merokok di tempat-tempat yang sudah diarang dan ditulis perda tersebut. Perda ini bukan melarang untuk merokok, namun untuk membatasi daerah atau lokasi yang tidak boleh ada asap rokok. Tempat-tempat yang sudah disepakati antara lain, tempat umum, sekolah, kampus, mall, hotel, rumah sakit, rumah-rumah ibadah, restoran, perkantoran baik negeri dan swasta, dan lain sebagainya yang ada dibuat Perda KTR tersebut,” kata politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.
Kenapa asap rokok berbahaya, kata Duma, rokok yang terbuat dari tembakau yang dibakar dan dihisap atau dihirup udaranya mengandung Nikotin dan tar tanpa bahan tambahan. Diketahui Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terbuat dari nicotiana rustica dan spesies lainnya yang bersifat adaktif dapat mengakibatkan ketergantugan. Tar, adalah kondensat asap yang merupakan residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air yang bersifat Karsinogenik.
Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan prilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut.
” Bagi ibu hamil dan menyusui, asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, termasuk anak-anak kecil didalam keluarga. Maka hindarilah asap rokok di dalam rumah dan tempat yang tertutup. Sebab, rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti jantung, kanker, darah tinggi, impotensi, keguguran, TBC, dan kemandulan,” Jelas anggota legislatif dari Dapil 1 Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah ini.
Sementara itu mewakili dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Juliana, S.Skep, Ners pada pemaparannya tentang bahaya dari asap rokok mengatakan, agar dengan dikeluarkannya Perda No 3 Tahun 2014 tersebut, semakin banyak kesadaran masyarakat untuk tidak merokok ditempat-tempat umum dan tempat yang ada dilarang tidak boleh merokok.
”Kami saat ini di Puskesmas Helvetia, jika ada masyarakat diketahui merokok di areal Puskesmas akan kami usir, karena puskesmas tempat orang yang sedang sakit, sehingga jangan ditambah lagi penyakit. Perda KTR No.3 Tahun 2014 ini juga sudah banyak ditempelkan di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Kita berharap disemua tempat seperti rumah ibadah, perkantoran dan lainnya perda No.3 Tahun 2014 ini dapat ditempelkan dan diperbanyak lagi,” jelasnya.
Sambung Juliana lagi, pada perda KTR tersebut di Bab XIV ada ketentuan pidana bagi perokok yang melanggar yakni pada pasal 44 ayat satu berbunyi, setia orang yang diketahui merokok ditempat atau lokasi yang dinyatakan KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana paling banyak Rp.50 ribu. Di ayat 2, Setiap Badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok ditempat yang dinyatakan KTR diancam kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta, sedangkan bagi pengelola dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal atau membiarkan orng merokok, tidak menyingkirkan asbak dan sebagainya di daerah KTR diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Pidana paling banyak Rp.10 juta.
”Jadi jangan dilihat dari ancaman pidananya, namun ancaman asap rokok bagi kesehatan tubuh kita, keluarga kita, dan orang-orang terdekat kita, sehingga hidup sehat dan sejahtera dapat kita rasakan dan nikmati,” terangnya.
Diakhir acara pelaksanaan sosperda ke VII tahun 2019 itu, Dame Duma juga menghimbau kepada warga kelurahan Helvetia Timur untuk menasehati atau melarang keluarga atau orang terdekatnya agar tidak merokok di kawasan tanpa rokok yang tertuang pada Perda No.3 Tahun 2014. 
Hadir juga pada pelaksanaan Sosperda ke VII No.3 Tahun 2014 Tentang KTR yakni mewakili Lurah Helvetia Timur, Kasi Trantib, Sukreni, S.Sos, tokoh masyarakat kelurahan Helvetia Timur, tokoh pemuda dan masyarakat yang diundang. (Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |