Medan,DP News
Komisi A DPRD Medan meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan
menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian
permohonan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dengan nomor
perkara 20/PUU- XVII/2019.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD
Medan dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan,
Senin (8/4).
Senin (8/4).
RDP dipimpin oleh Sabar Syamsurya Sitepu, dan dihadiri Ketua DPRD Medan
Henry John Hutagalung, anggota Komisi A antara lain M Nasir, Andi Lumbangaol,
Roby Barus, Proklamasi Naibaho dan Herry Zulkarnain, Ketua KPU Medan Agus
Damanik serta Ketua Bawaslu Medan
Payung Harahap.
Payung Harahap.
“Sudah sejauh mana KPU sosialisasikan perihal keputusan MK yang mengabulkan
uji materi terkait penggunaan e-KTP dan surat keterangan
(suket) untuk ditampung dan diterima menjadi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Andi.
(suket) untuk ditampung dan diterima menjadi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Andi.
Andi menilai bukan tidak mungkin nanti ada masyarakat yang datang ke TPS
dengan membawa e-TKP dan suket. “Nah, bagaimana nantinya KPU mengantisipasi
itu,” ujarnya.
Selain itu, Andi juga mengusulkan agar petugas KPPS nantinya membuka
lipatan surat suara terlebih dulu. Setelah itu baru diberikan kepada pemilih. Andi menilai langkah ini sebagai upaya untuk mempersingkat waktu
pemilih.
Sementara Henry Jhon mempertanyakan apakah ada surat suara bertuliskan
huruf braile, untuk memfasilitasi pemilih yang tunanetra.Tak cuma itu, Henry
juga mempertanyakan apakah pemilih yang memiliki keterbatasan fisik atau
disabilitas, boleh didampingi keluarga saat akan mencoblos. Ketua KPU Medan
Agus Damanik menyebut sudah menyampaikan ke KPPS terkait uji materi yang
dikabulkan MK tersebut. “Setiap ada informasi baru, selalu kita surati
jajaran,” ujarnya.
Agus menyebut pihaknya berulang kali memberikan bimbingan teknis (bimtek),
berupa simulasi kepada para KPPS. Ia menyebut pemilih memakai KTP dilihat
ketersediaan surat suara. Jika surat suara kurang, maka pemilih yang akan
digeser ke TPS lain yang masih di satu lingkungan.
“Kita akui banyak kesulitan dalam merekrut sumber daya manusia KPPS. Kita
terus Bimtek dan simulasi bagaimana pelayanan pemilih dan
penulisan C1. Untuk pemilih disabilitas boleh didampingi,” tuturnya.
penulisan C1. Untuk pemilih disabilitas boleh didampingi,” tuturnya.
Sekadar diketahui salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal
348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. MK
memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula surat keterangan perekaman kartu
tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk
itu,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan bahwa e-KTP merupakan identitas resmi
yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, e-KTP
menjadi syarat minimal untuk mencoblos.
Namun, MK juga menyadari belum semua WNI memiliki e-KTP meski sudah
memiliki hak pilih. Oleh karena itu, MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman e-KTP demi menjamin terakomodasinya hak
pilih masyarakat.(Rd)