Notification

×

Iklan

Iklan




Luhut Minta KKP Larang Penjualan Benih Lobster

06 April 2019


Jakarta,DP News
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mendesak perubahan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penjualan benih lobster. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga paling tidak bisa dibuat pengecualian.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menilai persoalan kesejahteraan nelayan lobster lebih baik diselesaikan dengan merevisi ukuran lobster yang boleh diperjualbelikan. Sebab saat ini pemerintah mengharuskan lobster memiliki berat 300-400 gram sebelum boleh dijual.
Namun, budidaya itu membutuhkan waktu setidaknya 1 tahun sehingga nelayan pun mengalami kesulitan ekonomi karena tidak memiliki uang akibat lamanya waktu budidaya. Belum lagi, usai menerapkan larangan itu, Susan menilai pemerintah tak membantu keuangan nelayan sama sekali. “Penting bagi KKP, kami beri catatan besaran atau ukuran lobster 300-400 gram ini harus direvisi karena perlu 1 tahun dan nelayan gak bisa nunggu. KKP ada program apa untuk bantu. Apa kasih uang tiap bulan?” ucap Susan saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (5/4) malam.
Polemik ini bermula ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Sepengetahuan Susan, aturan itu dibuat untuk membatasi penyelundupan benih lobster ke luar negeri seperti Vietnam yang pernah menjadi sasaran terbesar. Jika lobster dijual dalam bentuk benih maka kurang lebih hanya dihargai sekitar Rp 20-30 ribu per benihnya.
Namun, jika seandainya lobster dijual usai 1 tahun budidaya, harganya bisa mencapai Rp 1,4 juta per kg. “Ini ada gap harga yang tinggi. Jadi ada masalah politik perdagangan terutama luar negeri,” ucap Susan.
Atas dasar itu, Susan tidak menyambut baik usulan Luhut yang fokusnya pada benih lobster. Sebab potensi penyelundupan maupun kerugian akibat penjualan benih lobster ke luar negeri tetap tidak boleh diabaikan lantaran sama buruknya seperti akibat dari pencurian ikan. Karena itu, Susan menilai jalan tengah yang perlu ditempuh pemerintah adalah mengubah ukuran minimum penjualan lobster hasil budidaya.
 Hal ini, menurutnya, lebih menjawab permasalahan yang dihadapi para nelayan, tetapi tetap tak menafikan risiko yang saat ini dihindari oleh KKP. “Negara ini harus lebih siap bukan asal ngeluarin aturan main. Kami sepakat soal kesejahteraan nelayan, tapi bukan berarti dicabut [pasal 7]. Harusnya direvisi ukuran lobster yang boleh dijual,” ucap Susan.
Sebelumnya, pada 2 April 2019, Luhut meminta agar pelarangan budidaya benih lobster dicabut. Sebaliknya, ia mengatakan budidaya itu dapat diawasi bila ada kekhawatiran terkait penyalahgunaannya. “Jadi lobster gini, kami harmonisasikan peraturan perundang-undangan dengan kepmen. Jadi jangan ada pelarangan untuk pembudidayaan,” ucap Luhut kepada wartawan di Gedung Menko Kemaritiman pada Selasa lalu.(Rd.Tirto.id)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |