Notification

×

Iklan

Iklan




Wong Chun Sen Sosialisasikan Perda Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (kibla)

, 04 April 2019


Medan,DP News
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Drs Wong Chun Sen, M.Pd sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009, Tentang Kesehatan Ibu, bayi baru lahir, bayi dan Balita (KIBBLA) di Kelurahan Gaharu, Jalan Gaharu Medan Timur, baru-baru ini.
Sesuai informormasi yang dihimpun,Kamis (4/4), sosialisasi dihadiri lebih kurang 200 an ibu-ibu yang merupakan warga sekitar dan dari lingkungan lain. Tujuan sosialisasi Perda No.6 Tahun 2009 ini agar masyarakat dapat mengetahui Perda mengenai kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA).
Wong menjelaskan, agar ibu-ibu memberikan Air Susu Ibu (ASI)) secara ekslusif pada bayi, selalu menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan tempat tinggal. Selanjutnya, Wong mengatakan anak-anak masih lemah, rentan terkena penyakit yang disebabkan menurunnya daya tahan tubuh (kekebalan tubuh).
“Anak-anak biasanya suka bermain di tempat-tempat yang tidak terjamin kebersihannya, sehingga virus dapat menempel di tangan atau pada bagian tubuh yang lain. Anak dapat terserang penyakit karena daya tahan atau kekebalan tubuh mereka masih lemah,” terang Wong.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini juga mengingatkan kepada Ibu yang memiliki bayi, agar tidak lupa membawa bayi mereka ke posyandu untuk diberikan imunisasi. “Pada pasal I ayat 27 disebutkan, bayi adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari,” ungkap Wong.
Pasal 28, tambah Wong, anak 0 (nol) hari sampai dengan 59 bulan. Di pasal 29, failitas kesehatan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan pemerintah, Swasta dan masyarakat,” paparnya.
Sedang pada Bab II pasal 3, ujar Wong lagi, tujuan penyelenggaraan KIBBLA yakni: agar terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita, tercapainya peningkatan akses pelayanan KIBBLA sehingga tercapai percepatan penurunan angka kesakitan dan kematian ibu, dan bayi baru lahir.
“Saya jelaskan lagi, pada Perda Nomor 6 Tahun 2009 ini, pada pasal 9 point b, merupakan kewajiban penyedia jasa pelayanan kesehatan antara lain: mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka,” tuturnya.
Point d, tukas anggota Komisi B DPRD Kota Medan Wong, bagi fasilitas swasta yang melayani KIBBLA sebagaimana dimaksud point b akan mendapat penggantian biaya dari pemeritah daerah jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu.
Pada Perda No.6 Tahun 2009 tersebut juga ada dituangkan tentang pelayanan kesehatan ibu yakni pada Bab V terdiri dari pelayanan kesehatan Ibu hamil (pasal 13 & 14), pelayanan persalinan (pasal 15), pelayanan Nifas (pasal 18), pelayanan Kontrasepsi (pasal 19), dan Bab VI, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan balita (pasal 21).
Ditegaskan Wong, anggaran pelayanan KIBBLA dibebankan kepada APBN, APBD dan partisipasi swasta serta masyarakat (pasal 33). Dan untuk pengawasan pada pasal 35, disebutkan Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan KIBBLA yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta dan Mandiri.
“Pengawasan dimaksud antara lain: perizinan, standar kinerja KIBBLA, standar sarana pelayanan kesehatan KIBBLA dan standar operasional prosedur pelayanan KIBBLA, juka melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (pasal 37), termasuk bila terjadi malpraktek (pasal 38),” katanya.
Lanjut Wong, bahwa Perda No.6 Tahun 2009 Tentang KIBBLA Kota Medan yang disosialisasikannya kepada masyarakat merupakan Perda yang sudah lama di sahkan, namun baru saat inilah perda tersebut harus di sosialisasikan kepada masyarakat melalui anggota DPRD Kota Medan di daerah Dapil mereka masing-masing.
“Perda tersebut berisi sebelas Bab dan 42 pasal yang di ketahui oleh Pj.Walikota Medan, Drs.H.Afifufuddin Lubis, MSi tanggal 14 Juli 2009, dan ditandatangani oleh, Drs H Dzulmi Eldin yang mana saat itu, masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Medan.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |