Notification

×

Iklan

Iklan




Wong Chun Sen: TKA Wajib Bayar Retribusi 1.200 Dolar AS Per Tahun

15 April 2019



Medan,DP News
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi VIII Perda Kota Medan No 2 tahun 2017 kepada masyarakat di seputaran Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir,Medan Tembung, Sabtu (13/4).
Perda itu sendiri mengatur tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).Tujuan retribusi perpanjangan IMTA, kata Wong, untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata anggota Komisi B DPRD Medan ini.
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja. Pada Bab VI Pasal 8 dalam perda itu juga diatur struktur dan besaran tarif retribusi perpanjangan IMTA. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan tarifnya sebesar USD 100 per orang setiap bulannya.
"Jadi, kalau pekerja asing itu menginap di Indonesia selama satu tahun, tarif retribusinya sebesar USD 1200 per orangnya. Bayangkan kalau orang asingnya ada 50 ribu orang, berapa miliar PAD yang kita dapat. Nah, pendapatan inilah yang yang perlu kita ketahui," kata Wong.
Menurut Wong, banyaknya perusahaan asing yang beroperasi di Medan tentunya banyak juga warga asing yang bekerja dan tinggal di Medan.Segala proses perizinan warga negara asing itu juga harus diketahui apakah sudah lewat masa tinggalnya atau belum," sebutnya.
Menurut Kepmenaker dan Transmigrasi No 40 tahun 2012, tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Berdasarkan keputusan menteri ini, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki tenaga kerja asing. yakni Direktur Personalia (Personnel Director), Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer Personalia (Human Resource Manager), Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
Kemudian,Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor), Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor), Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor), Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator), Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer),
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist), Spesialis Personalia (Personnel Specialist), Penasehat Karir (Career Advisor), Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor), Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
Juga Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator), Pengadaan Aministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator), Pewawancara Pegawai (Job Interviewer), Analis Jabatan (Job Analyst) dan Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist). (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |