Notification

×

Iklan

Iklan




AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Medsos

, 23 Mei 2019


Jakarta,DP News
Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. AJI menilai langkah pemerintah tersebut tidak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain itu, langkah pemerintah juga tak sesuai Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.
"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).
Abdul Manan menegaskan, AJI menolak segala macam provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian yang bisa tersebar di media sosial. Sebab, provokasi tersebut bisa memicu dan memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.
Namun ia menilai pemerintah juga tidak bisa melanggar UU dengan membatasi akses masyarakat terhadap media sosial. Misalnya pemerintah bisa meminta kepada penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks dan fitnah.
"Kami mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
 Pemerintah sebelumnya membatasi akses medsos dan aplikasi berkirim pesan untuk mencegah penyebaran hoaks dan provokasi kepada masyarakat di tengah aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Pengguna aplikasi WhatsApp yang paling terkena dampak. Pengguna tidak bisa mengirim atau mengunduh foto dan video. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta maaf jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dari kebijakan pembatasan sementara akses media sosial dan aplikasi berkirim pesan.
Rudiantara berharap masyarakat bisa memahami tujuan dari pembatasan tersebut. "Saya mohon maaf apabila ada yang dirugikan. Saya mohon pengertiannya masyarakat yang terdampak," kata Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (23/5).
(Kompas.com/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |