Jakarta,DP
News
Aliansi
Jurnalis Independen ( AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan
pembatasan akses media sosial. AJI menilai langkah pemerintah tersebut tidak
sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain
itu, langkah pemerintah juga tak sesuai Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang
memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan informasi.
"Kami
menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah
meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
Namun,
kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap
kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," kata Ketua
Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).
Abdul
Manan menegaskan, AJI menolak segala macam provokasi dan segala bentuk ujaran
kebencian yang bisa tersebar di media sosial. Sebab, provokasi tersebut bisa
memicu dan memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan
demokrasi.
Namun
ia menilai pemerintah juga tidak bisa melanggar UU dengan membatasi akses
masyarakat terhadap media sosial. Misalnya pemerintah bisa meminta kepada
penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks dan
fitnah.
"Kami
mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah
penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif
melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara
hukum," kata dia.
Pemerintah sebelumnya membatasi akses medsos
dan aplikasi berkirim pesan untuk mencegah penyebaran hoaks dan provokasi
kepada masyarakat di tengah aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi suara
Pilpres 2019.
Pengguna
aplikasi WhatsApp yang paling terkena dampak. Pengguna tidak bisa mengirim atau
mengunduh foto dan video. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta
maaf jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dari kebijakan pembatasan
sementara akses media sosial dan aplikasi berkirim pesan.
Rudiantara
berharap masyarakat bisa memahami tujuan dari pembatasan tersebut. "Saya
mohon maaf apabila ada yang dirugikan. Saya mohon pengertiannya masyarakat yang
terdampak," kata Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (23/5).
(Kompas.com/Rd)
(Kompas.com/Rd)