Bandung,DP News
INILAH nasib yang tidak bisa dielakkan.Dulunya
mau enak eh.. ternyata terjerat OTT KPK kasus Meikarta,yang membuat Bupati Non
Aktif Bekasi Nenang Hasanah Yasin harus mendekam dalam penjara.Kasihannya,sudah
masuk penjara,melahirkan pula di hotel prodeo tersebut dan kini muncul
pertanyaan bagaimana nasib anaknya.Beginilah,karena tergoda rayuan duniawi,sang
anak harus ikut menanggung dinginnya
penjara.
Kepala Rutan Perempuan Bandung Lilis
Yuaningsih mengatakan Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin belum
menyampaikan rencana perawatan bayinya yang baru lahir pada 19 April 2019.
Neneng melahirkan anak keempatnya itu dalam
proses persidangannya sebagai terdakwa kasus suap perizinan pembangunan
Meikarta. Selama menjalani proses persidangan, dia mendekam di Rutan Perempuan.
Menurut Lilis, saat ini, bayi Neneng dalam
kondisi sehat di Poliklinik. “Beliau belum cerita,” kata Lilis dalam pesan
singkatnya, Jumat (17/5).
Namun, bagaimana ketentuan sebenarnya? Lilis
mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan.
Hal itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas
dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
“Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau
anaknya bisa tinggal bersama sampai usia 2 tahun,” kata Lilis.
Pasal 28 ayat 4 menyebutkan, anak dari tahanan
wanita yang dibawa ke dalam Rutan/cabang rutan atau lapas /cabang lapas diberi
makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai
anak berumur (dua) tahun.
Sementara itu, ayat 5 berbunyi 'anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan
kepada bapak atau sanak keluarganya, atau pihak lain atas persetujuan ibunya'.
Kini, pihak Rutan tinggal menunggu keputusan Neneng.(Rd/kompas.com)