Notification

×

Iklan

Iklan




Sampai Kamis Nanti,Satpol PP Batam ‘Sisir’ Spanduk Pro Kontra Ex Officio BP Batam

, 14 Mei 2019


Batam,DP News
Setelah spanduk-spanduk penolakan ex officio yang terpasang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dicopot,tempat penjagaan petugas keamanan dari DIT PAM BP Batam  berupa kemah didirikan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
Salah seorang petugas DIT PAM BP Batam Yono mengatakan pencopotan spanduk tidak tau masalah dan menyaarankaan tanya saja sama pimpinannya. Kami hanya menikuti arahan dari pimpinan dan sekarang kami diberitugas penjagaan setiap malam di kemah sebagai mengantisipasi hal – hal yang tidak menginginkan atas pro kontra  antara BP Batam dengan warga yang menuliskan Ex-Officio yang lagi trendi di Kota Batam.
Di sela – sela itu Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mantan Lurah Sungai Jodoh ini mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai menertibkan spanduk yang dibuat masyarakat mulai siang ini.
“Karena yang di kantor BP Batam sudah dicopot, maka kami juga sudah tertibkan spanduk-spanduk yang mendukung ex officio,” ujar Imam, Sabtu (11/5) dan tidak ada pilih kasih semua yang ada di jalanan akan kita bersihkan dengan tulisan Ex-officio.
Saat ini kata Imam, mulai Senin hingga Kamis para petugas Satpol PP sedang menyisir kawasan Batam Centre dan kawasan yang dampak memasang spanduk yang bertulis Ex-Officio untuk mencopot spanduk-spanduk tersebut.
Ia mengakui upaya penertiban itu seharusnya dapat dilaksanakan sejak kemarin, akan tetapi masyarakat protes karena mereka menyampaikan bahwa itu sebagai bentuk penyampaian aspirasi juga.
“Kalau pihak BP Batam punya kantornya untuk menyampaikan aspirasi, nah kalau masyarakat beralasan butuh ruang juga, makanya dipasang di jalan-jalan, makanya tidak kami tertibkan,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak lagi memasang spanduk-spanduk. Karena jika ada, maka langsung dicopot tanpa ampun dan tidak ada teloransi.” ungkap ImamTohari. (INDRALIS)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |