Loket pembayaran pajak kendaraan bermotor keliling
melayani warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Januari 2019. (Foto:Ist/Wati
S)
Tanjungpinang,DP
News
Pemerintah Provinsi Kepri mengurangi biaya pajak
kendaraan bermotor hingga 50 persen didasarkan pada tahun pembuatan dan persentase.
Melalui Peraturan Gubernur Provinsi Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang
Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2019, Pemerintah Provinsi Kepri mengurangi biaya pajak
kendaraan bermotor hingga 50 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerimaan Berkas
Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD)
Kepulauan Riau, Diky Wijaya di Tanjungpinang, Jumat (5/7).
Dikatakan Diki, penyesuaian pajak kendaraan bermotor
dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentase, yakni kendaraan tahun
1999 penyesuaian 50 persen. Untuk tahun 2000 - 2003 penyesuaian 40 persen.
"Sementara untuk tahun 2004 - 2007 dibebankan
penyesuaian pajak sebesar 30 persen, tahun 2008 - 2011 dibebankan
penyesuaian pajak 20 persen," ungkap Diki.
Serta untuk tahun 2012 - 2014 dibebankan penyesuaian
pajak sebesar 10 persen dan untuk kendaraan tahun 2015 - 2019 dibebankan pajak
0 persen.
"Penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun
pembuatan tua ini dilakukan karena tidak sesuai lagi dengan harga pasaran
umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini," ungkap Diki.
Menurut Diki, Penyesuaian pajak kendaraan bermotor
ini mulai berlaku sejak 02 Mei lalu dan berlaku untuk seluruh Provinsi
Kepri.
"Dan untuk kendaraan roda empat ditetapkan Jual
Kendaraan Bermotor (NJKB) terendah Rp 20 juta dan untuk kendaraan roda dua
terendah Rp 1 juta," tegas Diki.
Dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan
bermotor, ia mengharapkan masyarakat bisa datang dan melakukan pembayaran pajak
kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(R/WATI.S)