Notification

×

Iklan

Iklan




Dirjen Imigrasi Resmikan Rumah Susun Untuk Pegawai Imigrasi Batam

, 19 Juli 2019


Roni Franky Rompie bersama Plt Gubernur Kepri Isdinato sedang melakukan penguntingan pita tanda diresminya Rumah Susun Imgrasi dikawasan Botania layak huni. (Foto:Indralis)
Batam,DP News
Rumah susun Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam diresmikan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie, Jumat (19/7).Turut hadir dalam peresmian ini Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mewakili Kemen-PU M Hidayat, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari,Presiden Direktur PT Sat Nusapersada, Abidin Hasibuan, Asisten  Provinsi Kepri Syamsul Bahrum.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Zaeroji.S.Sos menyebutkan tempat tinggal adalah kebutuhan dasar manusia atau tempat tinggal merupakan suatu bentuk pemenuhan kebutuhan primer dan dalam perkembangan selain menjadi tempat berlindung tempat tinggal juga merupakan syarat untuk mempereroleh kesejahteraan bahkan menjadi suatu tolak ukur kesejahteraan pegawai kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam melaju upaya pemenuhan kebutuhan tempat tinggal.
Pada tahun 2018 telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait permohonan pembangunan rumah susun bagi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk mendukung pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran yang mana baru merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Membangun 3 unit rumah susun melalui tiga tahapan pembanguan sebagai awal pembangunan tahap pertama telah dimulai tahun 2018 dengan alokasi sejumlah 42 kamar tipe 36 lengkap dengan mebel tempat tinggal bagi pegawai teknis keimigrasian bertujuan memberikan kenyamanan dan motivasi pegawai dalam menjalankan tugas sehari – hari tanpa harus bertemu lagi dengan kebutuhan akan tinggal untuk meningkatkan kenyamanan hunian bagi pegawai.
Selain itu kata Zaeiroji lagi, karena suhu udara di Kota Batam yang cukup panas Kantor Imigrasi khusus Batam mendapat bantuan dari mitra kerja PT Sat Nusapersada Tbk berupa 64 unit AC pendingin yang telah terpasang pada unit rumah melalui program dalam sejarah sebagai bentuk dukungan pertumbuhan ekonomi wilayah Batam,sebutnya.Disebutkanya, Imigrasi Kelas I Khusus Batam Kementerian Hukum Dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang dalam hal ini diwakili Kantor Imigrasi khususnya Batam lahan kelengkapan dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai proposal pembangunan rumah susun sewa telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2018 yang lalu bagaimana tadi dijelaskan Direktur Rumah susun tahun ini.
Dijelaskan,pembangunan rumah susun sewa ini merupakan kedua bagi Direktur Jenderal Imigrasi kalau tadi dijelaskan ada 4 khusus Imigrasi ini pembangunan yang kedua , setelah pembangunan yang pertama di bali HAM juga yang meresmikannya .
Ditambahkan rumah susun yang dibangun saat ini merupakan tahapan yang kedua setelah Pulau Bali di Lingkungan Imigrasi rumah susun sewa ini tahap pertama untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam. Tahapan ini merupakan tahapan kedua setelah Bali di lingkungan Imigrasi,”ucap Franky.
“Pegawai tinggal membawa tas dan yang penting saja, karena semuanya sudah disediakan. Seperti perabotan rumah sudah ada,” ungkapnya.
“Hanya saja untuk yang tinggal disini tinggal menjaganya saja, seperti kebersihan lingkungan sekitar dan dijaga kenyamanan,” ucapnya.(IN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |