Notification

×

Iklan

Iklan




Ini Baru Paten : Perindo Humbahas Tolak Suaranya Ditambah Tapi Gugat Suara Golkar Bertambah

, 13 Juli 2019



Jakarta,DP News

Perindo menggugat penetapan hasil Pileg DPRD di dapil Kabupaten Humbang Hasundutan II, Sumatera Utara. Perindo menduga ada penambahan suara untuk Golkar di dapil tersebut.

"Yang Mulai, di dapil II (Humbang Hasundutan) tidak ada konsistensi antara C1 salinan dan DAA1 (kelurahan/desa), DA1 (kecamatan), DB1 (kabupaten/kota) ada suara yang hilang. Ada penambahan suara untuk Golkar (sebanyak) 396 suara," kata kuasa hukum Perindo, Raja Simanjuntak, saat persidangan sengketa 
Pileg 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/7).

Raja mengatakan berdasarkan temuan saksi-saksi dari Perindo, Golkar hanya mendapat 5.974 suara. Namun dalam penetapan termohon (KPU), Golkar mendapat 6.370 suara.

"Karena saksi Perindo di dapil 2 Humbang Hasundutan itu mengetahui Golkar tidak sampai dapat suara 6.370. Golkar mestinya hanya mendapat 5.974," sebutnya.

Sementara itu, Raja mengatakan dalam rekap 
KPU, Perindo mendapatkan 2.044 suara. Padahal, menurutnya, Perindo hanya mendapat 2.041. Raja mengatakan Perindo tidak mau menerima penambahan suara.

"Partai Perindo dalam rekapitulasi termohon itu 2.044. Dalam perhitungan saksi dan tim Perindo hanya 2.041. Jadi Perindo tidak mau menerima penambahan suara itu," ujar Raja.

"Jadi bagus ini, kalau kemarin malah ada yang minta suara ke partai yang lain, ini malah diberi tambah nggak mau. Jadi gini, mestinya suara Perindo harusnya 2.041 tapi putusan KPU termohon menetapkan 2.044, gitu ya?" ujar hakim konstitusi Arief Hidayat dan pemohon mengamini.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim konstitusi juga mengusir seseorang yang mengaku sebagai pihak terkait dari ruang sidang. Orang tersebut diusir karena tidak mematuhi hukum acara mahkamah.

"Bahwa segala sesuatu harus mematuhi hukum acara kalau saudara ingin mengajukan menjadi pihak terkait nggak bisa langsung gitu. Ada prosedurnya, ada aturan PMK-nya (Peraturan Mahkamah Konstitusi). Di sini ada belum ada persetujuan," kata hakim Enny Nurbaningsih.

"Dengan permohonan maaf Anda diminta dipersilakan di luar sidang. Ini semata-mata untuk mematuhi hukum acara mahkamah," kata hakim Arief Hidayat menambahkan.

Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan petitum pemohon. Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetepan Hasil Pileg 2019. 

Selain itu, MK juga diminta menetapkan hasil perolehan suara pengisian anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Dapil 2 sesuai temuan pemohon.
(detikcom/Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |