Medan,DP News
Satpol PP Kota Medan minta kepada pihak yang selama ini menempati Gedung
Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat segera
mengosongkan dan meninggalkan bangunan heritage tersebut. Pasanya,
gedung tua yang dulunya menjadi pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di
Kota Medan itu merupakan milik Pemko Medan dan akan direnovasi untuk
dipergunakan kembali.
Permintaan ini disampaikan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan ketika
mendatangi Gedungh Warenhuis bersama ratusan personel petugas Satpol PP serta
didukung aparat dari Kodim 0201/BS dan Polrestabes Medan, Selasa (6/8).
Kedatangan tim gabungan siang itu untuk melakukan penertiban sekaligus
mengambil kembali gedung tersebut.
Setibanya di lokasi, Sofyan bersama tim gabungan selanjutnya minta kepada
seluruh penghuni agar segera mengosongkan bangunan bersejarah
tersebut.‘’Kami beri waktu 15 menit untuk mengosongkan gedung ini. Silahkan
bawa semua barang-barang yang ada. Jika tidak, personil kami akan membawa
paksa seluruhnya. Kami mohon kerjasamanya demi kebaikan kita bersama,’’ kata
Sofyan
Namun para penghuni bermohon agar mereka bisa diberi waktu lagi dan
bersedia meninggalkan bangunan yang sudah cukup lama mereka tempati. Semula Sofyan menolak karena sebelumnya telah memberikan surat peringatan
sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan tersebut.
Semula Sofyan yang hadir didampingi dan perwakilan dari Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan menolak karena sebelumnya telah
memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan
yang dibangun di atas lahan seluas 1.752 M² tersebut. Namun setelah dilakukan
negoisasi, Sofyan kali ini masih memberikan waktu kepada para penghuni untuk
meninggalkan bangunan dalam beberapa hari.
Sebagai bukti keseriusan para penghuni untuk meninggalkan bangunan,
Sofyan pun minta dibuat surat pernyataan. Dalam surat bermaterai dan
ditandangani salah perwakilan penghuni disebutkan, seluruh penghuni diberi
waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan Gedung Warenhuis.
‘’Bangunan ini merupakan milik Pemko Medan dan akan kita ambil alih
peruntukkannya. Sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandangani, para
penghuni kita beri waktu 3 x 24 jam untuk mmeninggalkan bangunan tersebut.
Gedung ini adalah bangunan tua bersejarah dan tidak diperkenakan bagi
siapapun untuk menempatinya dan melakukan aktifitas tanpa izin Pemko Medan.
Apabila surat pernyataan ini tidak dilaksanakan, kami akan datang untuk menertibkannya!”
tegasnya.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, Sofyan kemudian membawa seluruh
tim gabungan meninggalkan lokasi. “Kita akan terus melakukan pengawasan,
Apabila para penghuni ternyata tidak meninggalkan Gedung Warenhuis tersebut,
langsung kita tertibkan. Kita harapkan seluruh penghuni dapat melaksanakan
isi surat pernyataan tersebut,” pungkasnya.(Rd)
|
|
› Medan
Gedung Bersejarah Warenhuis Segera Renovasi,Pemko Medan ‘Ultimatum’ Penghuni Kosongkan Lokasi
Gedung Bersejarah Warenhuis Segera Renovasi,Pemko Medan ‘Ultimatum’ Penghuni Kosongkan Lokasi
DP News
06 Agustus 2019
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |