Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengahadiri kegiatan pemberian remisi
(pengurangan hukuman) kepada para warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung
Gusta Medan, Sabtu (17/8). (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu :
Veri Ardian)
Medan,DP News
Gubernur
Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan surat keputusan (SK) remisi
secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, pada upacara pemberian resmisi
di Rutan Kelas 1 A Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27, Tanjung Gusta,
Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Wajah ratusan
warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Medan tampak semringah. Jumat
(17/8) siang, mereka menerima remisi (pengurangan masa hukuman), dalam rangka
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Bahkan
sebahagian diantaranya langsung bebas.
Hadir diantaranya
Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Sumut Dewa Putu Gede dan jajarannya, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman,
dan unsur Forkopimda lainnya, Sekdaprov Sumut Sabrina dan OPD Pemprov Sumut.
Gubernur
berharap, para warga binaan selama di Lapas dan Rutan mendapat pembinaan dengan
baik. Sehingga nantinya setelah selesai menjalani masa hukuman, dapat
bersosialisasi dengan masyarakat.
Karena itu,
masalah over kapasitas yang terjadi di hampir seluruh Lapas dan Rutan di Sumut,
menjadi salah satu perhatian Gubernur. Bersama dengan Forkompinda Sumut dan
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, akan duduk bersama menindaklanjuti masalah
over kapasitas tersebut.
“Kita akan
berkoordinasi dan pelajari. Karena tidak mungkin membina orang yang di luar
kapasitas, agar tujuan pembinaan ini tercapai,” ujar Gubernur.
Mengatasi
masalah over kapasitas tersebut, menurut Edy Rahmayadi memerlukan peran dari
seluruh masyarakat. Over kapasitas juga tidak selamanya diselesaikan dengan
membesarkan Rutan atau Lapas.
Dicontohkannya, di Negara Belanda sudah banyak rumah
tahanan yang ditutup. Sementara di Sumut, akan membesarkan rumah tahanan. “Ini
terbalik. Kalau kita semua sadar, kita akan memperkecil ini. Saya yakin semua
sependapat termasuk orang-orang yang di tahanan ini,” sebut Gubernur.
“Saat ini
menjadi kewajiban kita bangsa Indonesia, khususnya jajaran insan pengayoman
melanjutkan cita-cita perjuang kemerdekaan pendahulu kita yaitu mewujudkan
Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,” katanya.
Kepala Kanwil
Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede menyampaikan, di wilayah kerjanya ada 42
Satker yang terdiri dari 39 Lapas dan Rutan, 2 balai permasyarakatan yakni
Medan dan Sibolga dan 1 rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan) Medan.
“Ini menjadi
kesulitan besar bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,
karena menumpuknya barang-barang sitaan, karena untuk Sumatera Utara hanya 1
Rupbasan,” ujar Dewa.
Selain itu, masalah
over kapasitas juga merupakan masalah di Lapas dan Rutan di Sumut. Tertanggal
16 Agustus 2019 penghuni lapas dan rutan sebanyak 34.439 orang yang berdaya
tampung 12.785 orang. “Sehingga over kapasitas penghuni lapas dan rutan
se-Sumatera Utara sekitar 269 persen,” sebut Dewa.
Dewa juga
merincikan dari 34.439 orang tersebut narapida pria 23.441 orang, narapidana
wanita 1.319 orang. Sedangkan tahanan pria 9.174 orang, wanita 385 orang. Dan
ini merupakan kesulitan bagi kantor wilayah kementerian hukum dan HAM untuk
melaksanakan pengawasan dan pembinaan karena keterbatasan SDM dan sarana
prasarana yang dimiliki. “Oleh karena itu perlu bantuan dari Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara,” pinta Dewa.
Kakanwil juga
menyampaikan bahwa dari 39 lapas dan rutan se Sumatera dalam rangka HUT ke-74
Kemerdekaan RI warga binaan yang mendapat remisi umum sebagian dengan masa
pengurangan pidana sebesar 1 sampai dengan 6 bulan sebanyak 16.135 narapidana.
Sedangankan remisi umum seluruhnya sebanyak 368 orang. “Yang langsung bebas
hari ini sebanyak 368 orang,” sebut Dewa.(Humas Pemprovsu/Rd)