Medan,DP
News
Pemko Medan
revisi Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2013. Revisi ini dilakukan untuk
mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta
mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi.
Demikian
disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Sekda
Medan Ir Wiriya Alrahman MM saat memimpin Rapat Konsolidasi Subtansi Materi
Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011 - 2031 di Ruang Rapat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Jumat (9/8).
Sekda
mengatakan, melalui revisi diharapkan mampu memanfaatkan ruang
daratan, lautan dan udara untuk aktifitas pembangunan kota berbasis ekonomi
di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta industri yang berwawasan
lingkungan di Kota Medan.
Dalam rapat,
Sekda menjelaskan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 ini sudah sampai
ketahapan menunggu persetujuan dari DPRD Medan. Setelah DPRD setuju,
kemudian disampaikan kepada Provinsi Sumut untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemerintah pusat. “Kita harapkan pembahasan di DPRD Medan berjalan
lancar dan revisi yang kita ajukan disetujui,” kata Sekda.
Sementara
itu Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan Fery Ichsan menjelaskan,
terkait revisi RTRW Kota Medan yakni pemerataan pembangunan di kawasan utara,
mengembangkan kawasan strategis sosial budaya, visi dan misi yang belum
terakomodir secara spatial, dan rencana fasilitasi ekonomi.
Kemudian
Fery menambahkan, melihat fungsi dari Kota Medan sesuai PP No. 26/ 2008
sebagai kawasan perkotaan nasional bersama Binjai, Deli Serdang dan
Karo sekaligus pusat kegiatan nasional. Dalam kesempatan ini, Fery
berharap RTRW Mebidangro dapat mendorong kawasan dan sekitarnya menjadi lebih
maju lagi.
Selain itu,
Fery mengungkapkan bahwa terdapat lahan mangrove seluas 1.029 Ha di kawasan
utara serta sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan yang belum
menjadi bagian perencanaan penataan ruang dan wilayah jangka panjang.
"Bisa
kita lihat pengolasian mangrove dengan 1029 Ha berada di kawasan utara,
sementara diruang terbuka hijau kawasan perkotaan belum dijadikan sebagai
acuan dalam perencanaan pola ruang kawasan lindung tersebut, misalnya
kebutuhan RTH dalam rangka meminimalisir gas buangan CO2, dan kriteria
lainnya," tambah Fery. (Rd)
|
|
|
Sekitar 1.029 Ha Hutan Mangrove dan Kawasan RTH ‘Diselamatkan’ Revisi Perda 13 Tahun 2011
DP News
10 Agustus 2019
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |