Notification

×

Iklan

Iklan




Demo Mahasiswa Warnai Pelantikan Ketua DPRD Batam

24 September 2019


Ratusan mahasiwa Politehnik Negeri Batam sedang melakukan aksi dengan membentangkan poster spanduk yang berisikan hujatan " Mahasiwa Bersama KPK Tolak RUU KPK& RKUHP.(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Ketua Pengadilan Negeri Kota BatamKelas IA Wahyu Iman Santoso, memimpin pengambilan sumpah jabatan ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, S.H, M.H, bertempat ruang sidang utama kantor DPRD Batam, Senin (23/9).
Dalam pengambilan sumpah pimpinan DPRD Kota Batam periode 2019 – 2024 jabatan menetapkan ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Wakil Ketua I Kamaluddun, Wakil Ketua II Ruslan Wali Wasyim dan Wakil Ketua III Iman Setiawan, masa jabatan 2019 – 2024.
Saat pengambilan sumpah Ketua DPRD Batam ratusan mahasiswa Politehnik Negeri Batam melakukan aksi demo unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kota Batam.Dalam aksi itu Mahasiswa tolak revisi baru/perombakan baru. kita tau ada beberapa oknum yang memebuat KPK menjadi lemah, KPK bukan mainan, KPK adalah pondasi Indonesia “ungkap orator demo.
Menolak UU KPK hasil revisi , dalam hal ini mendukung agar segera ditayangkan gugatan judicial review ke mahkamah konsititusi, Meminta Presiden RI untuk segera menerbitkan PP pengganti UU. Meminta Presiden dan DPR untuk melakukan penundaan terhadap pengesahan revisi UU hingga dilantiknya DPR masa pengurusan yang baru,
Selang beberapa waktu mahasiswa melakukan aksi, Ketua DPRD Nuryanto.SH, dan Wakil Ketua 1 M.Kamaluddin datang menemui Mahasiwa yang melakukan aksi.” Kami memahami dan merasa apa yang ada di diri kalian yang mewakili masyarakat Kota Batam melihat ketidakadilan yang dirasakan, dan kita sepakat korupsi garus dihilangkan dar Indonesia bahwa Indonesia miskin itu gara-gara koruptor, ”ungkap Nuryanto.
akan menyampaikan aspirasi teman – teman mahasiswa ke pemerintahan pusat melalui pemerintah provinsi agar KPK tetap solid dan kuat, esensi kami hanya menjembatani keputusannya ada di pemerintahan pusat.”Akhir ucap Nuryanto.(INDRALIS)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |