Jakarta,DP News
Menpora Imam
Nahrawi akan berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka padanya.
Imam diduga KPK menerima suap terkait pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora.
"Karena saya
baru tahu sore tadi beri kesempatan saya berkonsultasi dengan presiden,"
kata Imam di depan rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu
(18/9).
Konsultasi itu
disampaikan Imam atas pertanyaan apakah akan mengundurkan diri selepas
menyandang status tersangka di KPK. Selain itu, Imam sebelumnya mengaku akan
mematuhi proses hukum di KPK. Namun Imam menepis dugaan penerimaan suap
padanya.
Dalam jumpa pers
di KPK sore tadi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan penerimaan duit
suap ke Imam. Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp
14,7 miliar. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Sehingga
total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan
commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora
pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak
Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan
Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap
terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di
pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Jusuf Kalla yang
ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka korupsi.
Penetapan Imam
Nahrawi sebagai tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers yang dipimpin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Rabu (18/9).
"Dalam
penyidikan tersebut, ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi),"
ujar Alexander
Dalam kasus ini,
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad
Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam putusannya,
dibeberkan juga aliran dana sebesar Rp 11,5 miliar yang diterima asisten
pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Dalam perkara
ini, Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut menyepakati pemberian
komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Johny sendiri divonis 1
tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam
perkara ini.
Sebelum Imam,
Idrus Marham jadi menteri pertama di era Jokowi-JK yang ditetapkan KPK sebagai
tersangka. Idrus Marham kala itu menjabat Menteri Sosial.(detikcom/Rd)
