Notification

×

Iklan

Iklan




Ditetapkan Tersangka,Imam Nahrowi Konsultasi Kepada Jokowi

18 September 2019

Jakarta,DP News
Menpora Imam Nahrawi akan berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka padanya. Imam diduga KPK menerima suap terkait pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora.
"Karena saya baru tahu sore tadi beri kesempatan saya berkonsultasi dengan presiden," kata Imam di depan rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Konsultasi itu disampaikan Imam atas pertanyaan apakah akan mengundurkan diri selepas menyandang status tersangka di KPK. Selain itu, Imam sebelumnya mengaku akan mematuhi proses hukum di KPK. Namun Imam menepis dugaan penerimaan suap padanya.
Dalam jumpa pers di KPK sore tadi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan penerimaan duit suap ke Imam. Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
 KPK telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka korupsi.
Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
"Dalam penyidikan tersebut, ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi)," ujar Alexander
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara terkait kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam putusannya, dibeberkan juga aliran dana sebesar Rp 11,5 miliar yang diterima asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Dalam perkara ini, Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Johny sendiri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara ini.
Sebelum Imam, Idrus Marham jadi menteri pertama di era Jokowi-JK yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Idrus Marham kala itu menjabat Menteri Sosial.(detikcom/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |