Medan,DP News
Komisi Pemilihan
Umum pada tanggal 5 Agustus 2019 menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Peraturan KPU 15 tahun 2019
ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 ditetapkan
Ketua KPU Arief Budiman pada tanggal 5 Agustus 2019. Peraturan KPU 15/2019
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
tahun 2020 mulai berlaku tanggal 9 Agustus 2019 setelah diundangkan Dirjen PP
Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 905
Tahapan dan
jadwal ini masih hanya sebagian dari semua tahapan Pilkada Serentak Tahun 2019.(Dimulai dari Tahap Pendftaran Pasangan Calon)
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN PASANGAN CALON 16 Juni
2020 18 Juni 2020
2. PENDAFTARAN PASANGAN CALON 16
Juni 2020 18 Juni 2020
3. PENELITIAN PERSYARATAN CALON
a. Penelitian syarat dukungan untuk Pasangan
Calon yang diajukan
oleh Partai Politik dan Gabungan
Partai Politik 16
Juni 2020-18 Juni 2020
b. Penelitian syarat dukungan untuk Pasangan
Calon Perseorangan 16 Juni 2020 18 Juni 2020
c. Pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon di
laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan
masyarakat 16 Juni 2020-20
Juni 2020
d. Tanggapan dan masukan masyarakat 16 Juni 2020 20 Juni 2020
e. Pemeriksaan kesehatan 16 Juni 2020 23 Juni
2020
f. Penyampaian h asil pemeriksaan kesehatan 23 Juni 2020-24
Juni 2020
g. Penelitian syarat calon untuk Pasangan Calon
yang diajukan oleh Partai Politik
dan Gabungan Partai Politik dan untuk Pasangan Calon Perseorangan 18 Juni 2020 24
Juni 2020
h. Pemberitahuan hasil penelitian 25 Juni 2020 -26 Juni 2020
i. Penyerahan perbaikan syarat Calon dari
Partai Politik/gabungan Partai Politik dan
perseorangan 25 Juni 2020-01
Juli 2020
j. Pengumuman dokumen perbaikan syarat Pasangan
Calon di
laman KPU 25 Juni 2020-04 Juli 2020
laman KPU 25 Juni 2020-04 Juli 2020
k. Penelitian perbaikan syarat calon 01 Juli 2020 07 Juli 2020
4. PENETAPAN PASANGAN CALON
a. Penetapan Pasangan Calon 08 Juli 2020 08 Juli 2020
b. Pengundian dan pengumuman nomor urut
Pasangan Calon 09 Juli 2020-09
Juli 2020
c. Sengketa tata usaha negara Pemilihan 13 Juni 2020-24 Agustus 2020
1)Pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota Paling lama 3 (tiga)hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan
2)Perbaikan permohonan sengketa Paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak pemberitahuan
kekuranglengkapan
permohonan
3)Penyelesaian sengketa dan putusan Paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak
diterimanya permohonan
4)Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha
negara
Paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak putusan Bawaslu
Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota
5)Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi
gugatan
Paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PT TUN
6)Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
memeriksa dan memutus
gugatan Paling lama 15 (lima belas) hari
kerja sejak gugatan
dinyatakan lengkap
7)KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti putusan PT TUN Paling
lama 7 (tujuh) Hari setelah
putusan PT TUN sepanjang tidak melewati 30 tiga
puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara
8)Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN
9)MA memeriksa dan memutus perkara kasasi Paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja sejak permohonan kasasi diterima
10)KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti putusan MA Paling
lama 7 (tujuh) Hari setelah
putusan MA sepanjang tidak melewati 30 (tiga puluh)
Hari sebelum hari pemungutan suara
5. PELAKSANAAN KAMPANYE
a. Masa Kampanye 11 Juli 2020 19
September 2020
1)Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog,penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain 11 Juli 2020-19 September 2020
2)Debat publik/terbuka antar Pasangan Calon 11 Juli 2020 19 September 2020
3)Kampanye melalui media masa, cetak dan
elektronik 06 September 2020-19 September 2020
4)Masa tenang dan pembersihan alat peraga 20 September 2020-22
September 2020
b. Laporan dan Audit Dana Kampanye
1) Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 10 Juli 2020- 10
Juli 2020
2) Pengumuman penerimaan LADK 11 Juli 2020- 11 Juli 2020
3) Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 15
Agustus 2020-15 Agustus 2020
4) Pengumuman penerimaan LPSDK 16 Agustus 2020 16 Agustus 2020
5) Penyerahan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 20 September 2020 20 September 2020
6) Penyerahan LPPDK kepada Kantor Akuntan
Publik (KAP) 21 September 2020 21 September 2020
7) Audit LPPDK 21
September 2020 05 Oktober 2020
8) Penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU
Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota 06 Oktober 2020 06 Oktober 2020
9) Penyampaian hasil audit kepada Pasangan
Calon 07 Oktober 2020 09 Oktober 2020
10) Pengumuman hasil audit 07 Oktober 2020 09 Oktober
2020
6. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
a. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
pemungutan dan penghitungan suara
1) Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara 15 Juni 2020 24 Agustus 2020
2) Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara 19 Juli 2020 22
September 2020
b. Pemungutan Suara
1) Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih
untuk memilih di TPS 14 September 2020 20 September 2020
2) Pemungutan dan penghitungan suara di TPS 23 September
2020 23 September 2020
3) Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS 23 September 2020 27 September 2020
4) Pengumuman hasil penghitungan suara TPS
melalui laman KPU oleh
KPU Kabupaten/Kota 23 September 2020-25 September
2020
5) penyampaian hasil penghitungan suara dari
KPPS kepada PPS di TPS 23 September 2020-23 September 2020
6) Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS
oleh PPS di desa/kelurahan 23 September 2020 29 September 2020
Sumber: KPU RI