Bintan,DP News
Kabid Humas Polda
Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan Polres Bintan Polda Kepri berhasil
ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 119 kg jaringan internasional
dan antar provinsi,Rabu (4/9).
Pengungkapan
narkotika jenis sabu dengan berat 119 kg jaringan internasional dan antar
Provinsi berhasil diungkap pada hari Jum’at,30 Agustus, 2019 yang lalu dengan
mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial JF, SY dan ZH.Hal ini disampaikan
pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Bintan Polda Kepri,Rabu
oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kapolres Bintan AKBP
Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama
Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para pejabat
utama Polres Bintan.
Disampaikan Kabid
Humas Polda Kepri, untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil
mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional, mengingat letak
geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang
berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi
terjadinya kejahatan narkotika lintas negara.Penyelidikan yang dilakukan oleh
jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil
mengungkap jaringan ini.
Untuk peredaran
narkotika sendiri yaitu diwilayah asia atau yang dikenal dengan segitiga emas
seperti negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga negara kita yang langsung
bertetangga dengan negara tersebut berpotensi dijadikan tempat
peredarannya.Selanjutnya dikesempatan yang sama Kapolres Bintan menyampaikan
bahwa penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan narkotika
yang masuk di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang
intens dan pada tanggal 30 Agustus, 2019 oleh Polsek Bintan Utara, jajaran
Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial JF
ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten
Bintan.Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga
tersangka inisial SY, dari keterangan kedua pelaku bahwa narkotika jenis sabu
tersebut milik inisial ZH.Sebelum narkotika tersebut di distribusikan oleh SY
ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan terlebih dahulu ditempat
tinggal JF.
Peran dari
inisial SY adalah membawa dan mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut
berdasarkan perintah dari tersangka ZH, dan keterangan ZH bahwa sabu tersebut
didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik,
aluminium foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan
menggunakan speed boat.
Tersangka
berjumlah tiga orang dengan inisial JF laki-laki 38 tahun tempat tinggal Jalan
Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, inisial SY
laki-laki 39 tahun tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan
Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan inisial ZH laki-laki 36 tahun tempat
tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan.Barang
bukti yang berhasil diamankan adalah :
120 (seratus dua
puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil
penimbangan Pegadaian Tanjungpinang.4 (empat) buah kope
1 (satu) set alat
hisap bong
1 (satu) unit
mesin cuci
2 (dua) buah
jerigen warna kuning 1 (satu) unit mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver
1 (satu) unit
mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.
Para pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat
(2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ist/ Wati.S)