Notification

×

Iklan

Iklan




Polsek Batu Ampar Tangkap Penganiaya Naziro di Depan Warung Bakso Gunung Jodoh

, 26 September 2019

Batam,DP News
Pelaku penganiayaan sadis yang  mengakibatkan korban sekarat hingga saat ini tidak sadarkan diri dihadapkan untuk mengetahui kronologis kejadian.Polsek Batu Ampar menggelar Press Release Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan Adrizky Saputra Rinal alias Iki (20) sehingga Naziro als Jambi (korban) mengalami luka berat, Selasa (24/9) masih dirawat di rumah sakit Embung Patimah Batam.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan, mengatakan kronologis kejadian di depan salah satu warung Bakso Gunung Jalan Duyung Jodoh, pada tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku dan korban duduk di pinggir warung ,di warung lalu korban meminjam gitar pelaku dari Adam teman pelaku.
Lanjut Reza, dengan alasan tidak tahu pelaku berlari dan mengatakan kepada korban “tunggu kau disini”, dan korban menjawab “ia aku tunggu disini”, menirukan ucapan pelaku.”Lalu pelaku lari ke dekat Pasar Induk Jodoh untuk mengambil sebilah senjata tajam yang sudah disimpan oleh pelaku yaitu di bawah tempat tong sampah, setelah mengambil senjata tajam tersebut, pelaku balik ke tempat korban dan menyerang korban dengan membabi buta menggunakan Parang als (Golok), “ungkap Reza.
Dikatakan Reza, serangan pertama itu ditangkis oleh korban menggunakan gitar, untuk serangan kedua, parang tersebut, terlepas dari gagang pegangannya. Sehingga mata parang ini mengenai kepala korban menyebabkan luka berat dan sekujur tubuhnya bersimbah darah.
”Setelah mengetahui korban tersebut berdarah, pelaku melarikan diri ke rumahnya yaitu di Tanjung Uma menggunakan kapal pompong, “kata Reza.
Reza, menjelaskan kronologis penangkapan bahwa ada korban yang darah berceceran di sekitar warung bakso gunung di Jalan Duyung Sungai Jodoh, Polsek Batu Ampar beserta Satreskrim Polresta Barelang bekerja sama mengejar pelaku yang diketahui bertempat mondok dikawasan yang tinggal di Tanjung Uma.
“Opsnal Batu Ampar dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang menangkap tersangka tersebut di kediamannya dan sudah berganti baju untuk berusaha melarikan diri. untuk pelapor saat ini atas nama Naziro, masih belum bisa karena masih dirawat di Rumah sakit Embung Fatimah Batam , “jelas Reza.
Tambah Reza, untuk barang bukti yaitu sebilah parang atau golok dengan sarung berwarna biru dan gitar warna coklat disita sebagai barang bukti di pengadilan nantinya jika diperlukan .
Untuk pasal yang dilanggar yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun penjara.Terkait berita di Medsos bahwa antara korban dan pelaku terjadi bentrok, menurut Reza, itu hoaks.(INDRALIS)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |