Batam,DP News
Pelaku
penganiayaan sadis yang mengakibatkan
korban sekarat hingga saat ini tidak sadarkan diri dihadapkan untuk mengetahui
kronologis kejadian.Polsek Batu Ampar menggelar Press Release Tindak Pidana
penganiayaan yang dilakukan Adrizky Saputra Rinal alias Iki (20) sehingga
Naziro als Jambi (korban) mengalami luka berat, Selasa (24/9) masih dirawat di
rumah sakit Embung Patimah Batam.
Kapolsek Batu
Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan, mengatakan kronologis kejadian di depan salah
satu warung Bakso Gunung Jalan Duyung Jodoh, pada tanggal 23 September 2019
sekitar pukul 16.00 WIB pelaku dan korban duduk di pinggir warung ,di warung
lalu korban meminjam gitar pelaku dari Adam teman pelaku.
Lanjut Reza, dengan
alasan tidak tahu pelaku berlari dan mengatakan kepada korban “tunggu kau
disini”, dan korban menjawab “ia aku tunggu disini”, menirukan ucapan
pelaku.”Lalu pelaku lari ke dekat Pasar Induk Jodoh untuk mengambil sebilah
senjata tajam yang sudah disimpan oleh pelaku yaitu di bawah tempat tong
sampah, setelah mengambil senjata tajam tersebut, pelaku balik ke tempat korban
dan menyerang korban dengan membabi buta menggunakan Parang als (Golok),
“ungkap Reza.
Dikatakan Reza,
serangan pertama itu ditangkis oleh korban menggunakan gitar, untuk serangan
kedua, parang tersebut, terlepas dari gagang pegangannya. Sehingga mata parang
ini mengenai kepala korban menyebabkan luka berat dan sekujur tubuhnya
bersimbah darah.
”Setelah
mengetahui korban tersebut berdarah, pelaku melarikan diri ke rumahnya yaitu di
Tanjung Uma menggunakan kapal pompong, “kata Reza.
Reza, menjelaskan
kronologis penangkapan bahwa ada korban yang darah berceceran di sekitar warung
bakso gunung di Jalan Duyung Sungai Jodoh, Polsek Batu Ampar beserta Satreskrim
Polresta Barelang bekerja sama mengejar pelaku yang diketahui bertempat mondok
dikawasan yang tinggal di Tanjung Uma.
“Opsnal Batu
Ampar dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang menangkap tersangka tersebut di
kediamannya dan sudah berganti baju untuk berusaha melarikan diri. untuk
pelapor saat ini atas nama Naziro, masih belum bisa karena masih dirawat di
Rumah sakit Embung Fatimah Batam , “jelas Reza.
Tambah Reza,
untuk barang bukti yaitu sebilah parang atau golok dengan sarung berwarna biru
dan gitar warna coklat disita sebagai barang bukti di pengadilan nantinya jika
diperlukan .
Untuk pasal yang
dilanggar yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara
paling lama Lima tahun penjara.Terkait berita di Medsos bahwa antara korban dan
pelaku terjadi bentrok, menurut Reza, itu hoaks.(INDRALIS)