Batam, DP News
Ditresnarkoba
Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Inisial E V sebagai
kurir Narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda
Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK., M.Si setelah dilakukan pengintaian terhadap
pelaku.Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto,
S.IK., M.Si “dari pengintaian yang dilakukan tepatnya Pada Jumat,4 Oktober lalu
sekitar pukul 21.00 WIB,
Surveillance/Pengawasan terhadap pelaku yang menggunakan mobil melaju dengan
kencang disebuah tempat sepi dan mengambil sesuatu di semak-semak pinggir
jalan, berikutnya dilakukan pengejaran, hingga saat melintas di wilayah
Bengkong, Kota Batam dilakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap
kendaraan pelaku.
Dari hasil
pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan tas sandang di jok tengah mobil
dan setelah dibuka terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik
pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan pendalaman di tempat kost pelaku di
Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium dari hasil Penggeledahan
ditempat kost pelaku ditemukan 48 gram daun ganja kering” ucap Dir Resnarkoba
Polda Kepri.
Dari hasil
pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang
berada Malaysia, pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu dan apabila sudah
diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang
lain.Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan
pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari pelaku Inisial E V dan
Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah 1,5 kg Kristal bening
diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram.(Indralis)