Notification

×

Iklan

Iklan




Lurah Sungai Jodoh Angkat Ketua RT Bukan Warga Setempat: Camat Batu Ampar Tdak Mengetahui

07 Oktober 2019

Ulik Mulyawan SE,Lurah Sungai Jodoh Kecamatan Batuampar yang mengangkat Zulkarnaien Sebagai RT Tanjung Pantun Sungai Jodoh.(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Secara umum, tugas fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ( Pemendagri 5/2007).
RT adalah lembaga yang dibetuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau lurah. RT Ini merupakan salah satu jenis lembaga Kemasyarakataan, sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan, RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. dari Permendagri 5/2007 ini diterbitkanlah peraturan pelaksananya , khususnya soal tata cara pemilihan Ketua RT yang biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat.
Sangat disayangkan bahwa pemilihan RT 01/RW 03 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batuampar atas nama Zulkarnain sewaktu itu tidak sesuai dengan aturan yang telah di sepakati maupun aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Indikasi dalam pemilihan menjadi RT Zulkarnain melakukan tindakan yang tidak mulia mendatangi warga yang dikenalnya sebagai handai tolan minta mendatangani persetujuan warga untuk menjadi RT di kawasan Tanjung Pantun Kelurahan ungai Jodoh, padahal warga sempat kaget karena Zulkarnaein bukan warga setempat melainkan warga Bengkong.
Sepengetahuan warga Zulkarnain merupakan salah seorang membuka usaha rumah makan di kawasn Jodoh , sehingga warga lain tanda tanya , Yang anehnya pihak Lurah Jodoh Ulik Mulyawan sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menjadi RT sehingga memunculkan tanda tanya besar.Padahal di tempat lokasi Tanjung Pantun ada 3 orang calon kandidat ingin menjadi RT orang lama ditempat itu ingin menjadi RT setempat menggantikan Afrizal yang masa baktinya habis.
Dari pantauan di lokasi Tanjung Pantun jadi pembicaraan sengit atas terpilihnya Zulkarnain sebagai RT yang disahkan oleh Lurah Ulik. Saat dikonfirmasi wartawan Ketua RW Harsono di kantornya ia tidak mengatahui adanya RT baru yang diangkat lurah begitu juga kepada Camat Batuampar Tukijan saat dijumpai di lapangan camat juga tidak mengetahui adanya RT baru di kawasan Tanjung Pantun Sungai Jodoh terpilih.
Camat mengatakan biasanya pemilihan warga harus sesuai peraturan dan ada pencalonan seperti penggantian RT 02 yang masa tugas yang lama berakhir H.Riskal dengan penggantinya Andri yang baru itu baru betul diadakan pemilihan dengan calon tiga orang itu “ungkap Camat Tukijan.
Didalam pemilihan yang dipergunjungkan warga tetantang pemilihan RT ini pihak awak Media akan mengkonfirmasi kepada Walikota dan akan ditelusuri permen ke apsahan sebagai RT setempat dan akan ditindakslanjuti apa kata Walikota Batam. (Indralis)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |