Ulik Mulyawan SE,Lurah Sungai Jodoh Kecamatan Batuampar yang mengangkat Zulkarnaien Sebagai RT
Tanjung Pantun Sungai Jodoh.(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Secara umum,
tugas fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan ( Pemendagri 5/2007).
RT adalah lembaga
yang dibetuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan
pemerintah dan masyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau lurah. RT
Ini merupakan salah satu jenis lembaga Kemasyarakataan, sebagai salah satu
Lembaga Kemasyarakatan, RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. dari Permendagri 5/2007 ini
diterbitkanlah peraturan pelaksananya , khususnya soal tata cara pemilihan
Ketua RT yang biasanya tertuang dalam peraturan daerah setempat.
Sangat
disayangkan bahwa pemilihan RT 01/RW 03 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan
Batuampar atas nama Zulkarnain sewaktu itu tidak sesuai dengan aturan yang
telah di sepakati maupun aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Indikasi dalam
pemilihan menjadi RT Zulkarnain melakukan tindakan yang tidak mulia mendatangi
warga yang dikenalnya sebagai handai tolan minta mendatangani persetujuan warga
untuk menjadi RT di kawasan Tanjung Pantun Kelurahan ungai Jodoh, padahal warga
sempat kaget karena Zulkarnaein bukan warga setempat melainkan warga Bengkong.
Sepengetahuan
warga Zulkarnain merupakan salah seorang membuka usaha rumah makan di kawasn
Jodoh , sehingga warga lain tanda tanya , Yang anehnya pihak Lurah Jodoh Ulik
Mulyawan sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menjadi RT sehingga
memunculkan tanda tanya besar.Padahal di tempat lokasi Tanjung Pantun ada 3
orang calon kandidat ingin menjadi RT orang lama ditempat itu ingin menjadi RT
setempat menggantikan Afrizal yang masa baktinya habis.
Dari pantauan di
lokasi Tanjung Pantun jadi pembicaraan sengit atas terpilihnya Zulkarnain
sebagai RT yang disahkan oleh Lurah Ulik. Saat dikonfirmasi wartawan Ketua RW
Harsono di kantornya ia tidak mengatahui adanya RT baru yang diangkat lurah
begitu juga kepada Camat Batuampar Tukijan saat dijumpai di lapangan camat juga
tidak mengetahui adanya RT baru di kawasan Tanjung Pantun Sungai Jodoh
terpilih.
Camat mengatakan
biasanya pemilihan warga harus sesuai peraturan dan ada pencalonan seperti
penggantian RT 02 yang masa tugas yang lama berakhir H.Riskal dengan
penggantinya Andri yang baru itu baru betul diadakan pemilihan dengan calon
tiga orang itu “ungkap Camat Tukijan.
Didalam pemilihan
yang dipergunjungkan warga tetantang pemilihan RT ini pihak awak Media akan
mengkonfirmasi kepada Walikota dan akan ditelusuri permen ke apsahan sebagai RT
setempat dan akan ditindakslanjuti apa kata Walikota Batam. (Indralis)