Kapolda Kepri
irjen Pol Andap Budhi Revianto.SIk didampingi Waka Polda Kepri Brigjen Pol Yan
Fitri Halimansyah dan Iswasda Polda Kepri kombes Pol Purwolelono saat memeberi
arahan tentang peluncuran Website pengaduan masyarakat ( Foto: R/Indralis)
Batam,DP News
Polda Kepri
luncurkan website berbasis online untuk memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Irwasda Polda Kepri Kombes Pol
Purwolelono, S.IK di Mapolda Kepri, Rabu (9/10).
Terobosan baru dari Irwasda
polda Kepri yaitu bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,
merujuk dari UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan hal
ini adalah salah satu wujud Inplementasi dari undang-undang tersebut. “Dengan
meluncurkan website www.dumasitwasdapoldakepri.id masyarakat dapat mengakses
dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri dan masyarakat bisa melakukan
pengaduan selama 24 jam,”ucap Irwasda polda Kepri.
“Untuk mengakses website
tersebut sangat mudah, masyarakat cukup mengisi username dengan mengisi alamat
email dan Password, nomor handphone yang bersangkutan, setelah masyarakat
melapor paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindak lanjuti, untuk
Identitas pelapor sendiri juga dijamin kerahasiaannya,”sambungnya. Dalam
peluncuran website ini Polda Kepri terus melakukan sosialisasi kepada beberapa
perguruan tinggi, beberapa lembaga, dan pengawas masyarakat. “Saat ini kita
terus melakukan sosialisasi tentang website ini dan kita telah mengundang dari
beberapa perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat,
lembaga bantuan hukum dan pengawas eksternal, hingga kedepannya akan
disosialisasikan website ini ketengah masyarakat,”tutupnya. Dalam Launching
tersebut dihadiri oleh Ketua Perwakilan Ombudsmen R.I Prov Kepri, Pejabat Utama
Polda Kepri, Para Kapolres/ta jajaran Polda Kepri, Tokoh Masyarakat Perwakilan
LBH, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pengusaha Muda dan LSM Kota Batam.(Indralis)
