Wakapolda Kepri Drs.H.Yan
Fitri Halimansyah didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba polda
Kepri, Dir Poliar Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri Perwakilan dari BNN
Provinsi Kepri, LSM Granad serta perwakilan Mashasiswa sedang menunjkkan barang
bukti narkoba yang akan dimusnahkan. (foto:Indralis)
Batam,DP News
Pemusnahan
dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan FitriHalimansyah
M.H dengan didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir
Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi
Kepri, LSM Granat, dan perwakilan mahasiswa.
Disampaikan
Wakapolda Kepri, selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah
menangani 3 laporan polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan
mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang
didapat sebanyak 33.170,3 (tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh koma tiga)
gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi. Dengan menggunakan mobil
Incinerator sebanyak 32.063,2 (tiga puluh dua ribu enam puluh tiga koma dua)
gram sabu akan dimusnahkan, sedangkan sisanya seberat 1.107.1 (Seribu seratus
tujuh koma satu) gram sabu dan 18 (delapan Belas) butir ekstasi disisihkan
untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan,
tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112
ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 15 tentang narkotika.
Dengan ancaman
hukuman yaitu hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 6 tahun/ palimh lama 20 tahun. dari narkotika yang dimusnahkan dapat
disimpukan apa bila 1 (Satu) gram sabu diasumsikan dapat digynakan oleh 5
(lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah
165.851 (Seratus Enam puluh lima Ribu delapan Ratus lima Puluh satu) orang
/jiwa.(Indralis)