Notification

×

Iklan

Iklan




PEMBENTUKAN AKD DPRD MEDAN DIUNDUR LAGI PEKAN DEPAN

, 19 November 2019

MEDAN,DP News

Jadwal pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) terhadap Dewan Pimpinan Rakyat Dewan (DPRD) Kota Medan untuk 2019-2024 kembali diundur menjadi pekan depan. Soalnya, draf tata tertib (tatib) dewan kemarin lalu dikirim ke Pemprovsu guna dieksaminasi (diperiksa/diteliti).
“Kemungkinan pemeriksaan/penelitian draf tatib DPRD Kota Medan di Pemprovsu memakan tiga atau empat hari baru selesai. Kemudian, akan dikirim kembali ke DPRD Kota Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019) sore.
Dijelaskannya kembali, setelah draf tatib DPRD Kota Medan yang selesai diperiksa/teliti pihak Pemprovsu, kemudian akan disahkan melalui sidang Paripurna DPRD Kota Medan. “Nah, begitulah birokrasinya,” sebutnya.
Mengenai keterlambatan pembentukan AKD DPRD Kota Medan, politisi dari PKS ini, tidak membantahnya. “Memang agak terlambat pembentukan AKD. Justru, yang membuat terlambat bukan dari pihak lain, melainkan dari pihak kami sendiri,” akunya.
Dia menceritakan, pasca pengambilan sumpah/janji 50 Anggota DPRD Kota Medan priode 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Dr Djaniko M H Girsang SH MH dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/9/2019) lalu. Kemudian dilakukan pembentukan fraksi-fraksi partai politik.
Namun, masih Wakil Ketua DPRD Kota Medan satu ini, usulan Pimpinan Cabang setiap partai politik dalam pembentukan fraksi ada sedikit hambatan, sehingga pengusulan itu ke Ketua DPRD Kota Medan Sementara yang pada saat itu dipimpinan Hasyim SE dari PDI Perjuangan tertunda. “Kemudian berkas pelantikan Ketua DPRD Kota Medan yang dikirim ke Pemko Medan juga tertunda, dan otomatis pengajuan ke Pemprovsu terkait pelantikan tersebut tidak sesuai jadwal. Itulah kornologisnya,” papar Rajuddin Sagala.
Ditambahkannya, kemungkinan besar AKD akan terbentuk pekan depan. “Pokoknya, kita tunggu sajalah pemeriksaan di Pemprovsu,” katanya.(Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |